Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bawaslu Kabupaten Kuningan, tertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di zona terlarang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu (3/1/2024).
Total terdapat empat reklame yang melanggar aturan zona pemasangan baliho kampanye, yakni di kawasan bunderan Cijoho, SMP 1 Kuningan, di halaman kantor Satpol PP Kuningan, dan di wilayah Luragung.
Pemasangan baliho tersebut dilakukan di zona terlarang, bahkan ada sejumlah baliho yang dipasang diatas tanah milik Pemda Kuningan.
“Ada beberapa papan reklame, yang pertama di seputaran bunderan Cijoho, depan SMP 1, di Satpol PP dan di Luragung,” ungkap Ketua Bawaslu, Firman.
Firman melanjutkan, ada empat reklame Caleg yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Kuningan.
“Total ada empat reklame kalau papannya ada lima yang kita tindak,” lanjutnya.
Firman mengatakan, Bawaslu Kuningan tidak memberikan sanksi kepada para pelanggar, hanya memberikan pemberitahuan dan pembongkaran secara paksa.
“Kita sudah memberitahukan ke DPC-DPC yang sengaja memasang di zona terlarang, sanksinya hanya penertiban secara langsung,” katanya. (SLE)