Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kuningan angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan empat sertifikat tanah milik warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, yang disebut-sebut menjadi jaminan di BRI Unit Mandirancan. Sertifikat-sertifikat ini merupakan bagian dari 10 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 yang dilaporkan hilang dan kini tengah ditangani pihak kepolisian.
Pimpinan BRI Cabang Kuningan, Selamat Riadi, menyatakan bahwa dugaan penyalahgunaan sertifikat untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Mandirancan sedang dalam investigasi internal. “BRI senantiasa menerapkan prosedur standar operasional (SOP) secara ketat dalam setiap proses pemberian fasilitas kredit, termasuk dalam verifikasi legalitas dokumen jaminan dan keabsahan identitas para pihak yang terlibat,” tegas Selamat Riadi kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (23/5/2025) malam.
Riadi menambahkan bahwa saat ini, BRI tengah melakukan investigasi internal untuk memastikan keabsahan data dan dokumen dalam pengajuan kredit tersebut. Ia juga memastikan BRI akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Apabila terbukti terdapat pelanggaran, BRI akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan berlaku,” imbuhnya.
BRI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat kepada pihak mana pun tanpa kejelasan identitas, kewenangan, dan tujuan yang sah. “Selalu pastikan seluruh proses dilakukan secara langsung dan transparan sesuai prosedur yang berlaku,” pesan Riadi.
Kasus ini bermula dari hilangnya 10 sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, yang merupakan hasil program PTSL Tahun 2020. Diduga kuat, sertifikat-sertifikat tersebut dikuasai dan digadaikan oleh oknum perangkat desa tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Sertifikat-sertifikat tersebut digadaikan ke beberapa pihak, antara lain Bank BRI Unit Mandirancan (4 sertifikat), Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon (1 sertifikat), dan perorangan bernama Carsan, warga Desa Sukamulya, Kecamatan Garawangi (2 sertifikat). Tiga sertifikat lainnya masih dalam pencarian.
Beberapa pemilik sertifikat yang telah teridentifikasi antara lain Suparti, Kokom Nuraeni, Ahrudi, dan Hamidin, di mana sertifikat mereka menjadi jaminan pinjaman KUR di BRI Unit Mandirancan. Sementara sertifikat milik Mustofa dikuasai Koperasi Gotong Royong Talun Cirebon, dan sertifikat milik Muhidin serta Sanusi berada di tangan Carsan.
Para pemilik sertifikat menegaskan tidak pernah menggadaikan sertifikat tanah mereka. Kasus ini kini dalam penanganan Polres Kuningan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah sertifikat yang hilang akan bertambah seiring adanya laporan dari warga lain. (Abel)













