Bingkaiwarta, CIGUGUR – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak serta segenap aparatur pemerintahan dalam mematuhi ketentuan perpajakan daerah melalui kegiatan Bulan Panutan Pajak Daerah, di Hotel Purnama, Jl. Raya Cigugur, Kuningan, Selasa (22/2/2022).
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si menjelaskan, langkah peningkatan kinerja perpajakan daerah, Bappenda Kuningan telah melakukan berbagai upaya dan inovasi, khususnya berkenaan dengan implementasi sistem aplikasi perpajakan daerah. Sehingga pengelolaan Pajak Daerah dapat dikelola secara efektif, efisien dan akuntabel.
Untuk saat ini pembayaran Pajak Daerah, kata Guruh, sudah dapat dilakukan secara digital, mulai dari ATM bjb, bjb digi (mobile banking bjb), Pos giro Mobile, Tokopedia, QRIS, dan bahkan Pajak Daerah di Kabupaten Kuningan sudah dapat dilakukan dengan model Virtual Account (VA) yang dapat diakses pada layanan mobile banking seluruh bank yang ada di Indonesia.

“Semoga layanan-layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh masyarakat wajib pajak di Kabupaten Kuningan,” ungkap Guruh.
Dengan mematuhi ketentuan perpajakan daerah, Bupati Kuningan H. Acep Purnama berharap wajib pajak menjadi pelopor dan teladan dalam perpajakan, yang direpresentasikan dengan membayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan para wajib pajak untuk bisa menjadi teladan dan panutan dalam membayar pajak. Karena peranan dan fungsi pajak sangatlah vital dalam penyelenggaraan pembangunan. Tidak akan ada pembangunan tanpa adanya pembayaran pajak.
“Terima kasih kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Kuningan yang selama ini telah membayar Pajak Daerah. Dan juga kepada pihak Bank BJB yang telah melayani pembayaran Pajak Daerah serta memberikan dukungan dan fasilitasi yang optimal, sehingga proses layaanan pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut, sekaligus dilakukan penyerahan DHKP dan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 kepada para Camat se Kabupaten Kuningan sebagai tanda dimulainya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022. Selain itu diserahkan juga ketetapan Pajak Daerah Lainnya (Pajak Non PBB-P2 sebanyak 7 jenis Pajak Daerah) kepada para Wajib Pajak Daerah di Kabupaten Kuningan, untuk dibayarkan oleh para wajib pajak dalam kegiatan Bulan Panutan.
Sebagai bukti komitmen serta wujud keteladanan dalam membayar pajak, Bupati beserta para pejabat dan aparatur pemerintah secara langsung melakukan pembayaran kewajiban perpajakannnya dalam acara tersebut. Ditandai dengan membayar pajak PBB-P2, yang diikuti dengan pembayaran Pajak Daerah lainnya oleh para wajib pajak dan aparatur pemerintah Kabupaten Kuningan. (Abel Kiranti)