Oleh: Resa Ristia Nuraidah
Pemerintah ingin menurunkan besaran ONH dengan mencanangkan berbagai program seperti melobi kepada pemerintah Arab, membuat kampung Indonesia, pemindahan pengurusan dana haji ke BPKH. Di BPKH, pemerintah akan menerima ONH kemudian mengembangkan kumpulan dana tersebut melalui investasi, lagi-lagi orientasinya adalah bisnis.
Mahalnya ONH adalah akibat dari pengaturan ibadah haji yang tidak profesional, pengaturan secara teknis dan administrasi yang lama dan ribet serta bertele-tele. Pemindahan pengurusan dana haji ke BPKH juga menjadi bukti nyata kapitalisasi ibadah oleh negara pada rakyatnya.
Semua ini terjadi di sistem Kapitalisme. Sistem tersebut mengubah fungsi negara yang seharusnya mengurus kebutuhan rakyat menjadi berbisnis dengan rakyat.
Sangat jauh berbeda dengan Islam. Dalam Islam penguasa berfungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat), sehingga akan memudahkan urusan rakyat terlebih lagi dalam penunaian ibadah yang merupakan salah satu dari rukun Islam.
Sistem Islam akan mengatur penyelenggaran ibadah haji dengan serius. Prinsip pelayanan terhadap rakyat adalah sederhana dalam sistemnya, eksekusinya cepat, dan ditangani oleh orang yang profesional.
Negara akan mewujudkan kemudahan dan kenyamanan bagi jemaah haji sehingga bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk. Persoalan teknis akan diperhatikan dengan sangat detail sehingga tidak ada hal yang luput dari riayah dan menyebabkan jemaah kesulitan.
Di dalam Khilafah, penetapan ONH disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dan akomodasinya. Dengan demikian, ONH antara satu wilayah dengan wilayah lainnya bisa berbeda-beda, tergantung jaraknya dari Makkah dan Madinah. Jemaah dimudahkan dengan tidak perlu mengurus visa haji karena seluruh negeri muslim berada dalam satu negara.
Negara akan melakukan pengaturan kuota haji dengan mengacu pada ketentuan bahwa yang wajib haji adalah yang mampu. Jadi yang boleh mendaftar haji adalah yang mampu membayar 100%. Ini akan mencegah terjadinya antrean yang panjang.
Sedangkan kuota jemaah haji yang berangkat diatur berdasarkan kapasitas tempat, terutama Arafah dan Mina. Tidak boleh ada praktik jual beli kuota sebagaimana terjadi dalam sistem kapitalisme. Adapun dana calon jemaah haji hanya digunakan untuk keperluan pelaksanaan haji dan tidak diinvestasikan ataupun dipinjamkan karena statusnya adalah titipan. [Wallahu a’lam bi Ash-shawāb]













