banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Disdikbud Kuningan Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah, Orang Tua Diminta Hubungi Sekolah Langsung

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan resmi melarang peserta didik membawa handphone (HP) ke sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 5 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si.

“Ruang digital saat ini sudah sangat berbahaya akibat penyalahgunaan. Media digital membawa dampak negatif yang cukup besar bagi peserta didik,” ujar Kusmana dalam surat tersebut.

banner 728x250

Ia menjelaskan, bahwa teknologi digital memang membawa kemajuan pesat bagi kehidupan manusia, tetapi jika penggunaannya tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak nilai-nilai kehidupan, terutama akhlak, psikologi, dan karakter anak-anak.

“Untuk melindungi anak dari dampak negatif media digital, maka setiap peserta didik di semua jenjang pendidikan dilarang membawa handphone ke sekolah,” tegasnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengawas sekolah dan seluruh kepala satuan pendidikan di Kabupaten Kuningan. Tembusan surat juga dikirimkan kepada Bupati Kuningan, Penjabat Sekda, Korwilcam, serta organisasi sekolah dan guru.

Untuk mendukung pelaksanaan larangan ini, Kusmana meminta satuan pendidikan agar melakukan langkah-langkah konkret. Di antaranya adalah menyosialisasikan kebijakan kepada siswa, orang tua, dan komite sekolah, melakukan pengawasan, serta memberikan sanksi disiplin bagi yang melanggar.

“Sekolah harus melakukan pengawasan dan penertiban. Sanksi disiplin perlu diterapkan secara tegas bila ada pelanggaran,” tulis Kusmana lebih lanjut.

Sebagai solusi atas kebutuhan komunikasi antara siswa dan orang tua selama kegiatan belajar atau kegiatan sekolah lainnya, pihak sekolah diminta menyediakan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi orang tua.

“Orang tua bisa menghubungi nomor satuan pendidikan, wali kelas, atau guru yang ditunjuk sebagai narahubung,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa setiap sekolah wajib menyiapkan daftar kontak guru atau tenaga kependidikan yang bertanggung jawab dalam komunikasi dengan orang tua siswa.

Di sisi lain, Disdikbud juga meminta peran aktif dari para pengawas sekolah dan penilik untuk memantau pelaksanaan kebijakan di wilayah masing-masing. “Mereka harus melakukan monitoring dan pengawasan, lalu melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada Dinas Pendidikan,” tandas Kusmana.

Kebijakan ini diambil seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Diharapkan, larangan HP di sekolah ini mampu menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan terbebas dari pengaruh negatif ruang digital yang tidak sesuai dengan usia siswa. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!