Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. Uca Somantri melalui Kabid Kebudayaan Emup Muplihudin dan Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Didin Rasidin, menepis adanya isu yang beredar dikalangan masyarakat terkait Tanda Daftar Organisasi Kesenian (TDOK) yang dipungut biaya kepada grup kesenian di Kabupaten Kuningan.
“Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk memperoleh TDOK. Memang ke Kami juga ada info, ada oknum berlabel baju coklat dan berlabel LSM juga yang berkeliaran meminta sejumlah uang. Kami akan telusuri dan akan ditindak tegas oleh pihak yang berwenang (penegak hukum-red),” tegas Didin dihadapan awak media, saat konferensi perss di Gedung Kesenian, Jl. Veteran Kuningan, Selasa (29/3/2022).
Didin menjelaskan, dalam verifikasi grup kesenian, ada tujuh orang yang masuk tim, diantaranya, perwakilan dewan kebudayaan, pamong budaya, dan tujuh orang dari seniman. “Semuanya diserahkan ke tim verifikasi, Dinas Pendidikan hanya memfasilitasi saja apa yang terbaik buat mereka,” jelasnya.

Dikatakan Didin, mulai tahun 2022, TDOK akan diterbitkan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Maret dan Juli. Dari catatan yang ada, grup seni modern dan tradisional di Kabupaten Kuningan ada sebanyak 570, namun yang diverifikasi untuk mendapat TDOK baru ada 282.
“Sebenarnya gampang syarat untuk mendapatkan TDOK itu, yaitu jika seni organ berarti kelengkapan dan unsurnya terpenuhi, alatnya lengkap dan ada tempat latihan. Jika itu sudah terpenuhi maka akan dikeluarkan ijin,” ujarnya.
Tetapi, lanjut Didin, jika tidak memenuhi unsur tersebut, pihaknya tidak bisa mengeluarkan ijin (TDOK). “Dulu, memang mudahnya mengeluarkan TDOK, banyak yang tidak sesuai prosedur. Tetapi sekarang harus transparan, dan tidak bisa memanipulasi data,” katanya.
Ia menambahkan, pada verifikasi tahun 2022, ada tingkatan ijinnya, yaitu ada Grade A hingga Grade D. Grade A yaitu grup seni yang sudah lengkap unsur perijinannya. Sedangkan Grade B hingga D, grup seni yang masih ada kekurangan dari sisi kelengkapannya.
“Jika pemain seni harus dominasi orang Kuningan asli, supaya kearifan seni tradisional lokal Kuningannya tidak terkontaminasi. Kalaupun ada seni yang dari luar, maka harus tetap menempuh prosedural perijinan dan menunjukan TDOK asal daerahnya tersebut,” pungkas Didin. (Abel Kiranti)
