Bingkaiwarta, SUBANG – Pencurian rel kereta api tidak hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian material rel di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Senin, 10 Februari 2025. Adapun material rel yang dicuri berukuran 4 meter sebanyak dua batang.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, menjelaskan bahwa rel tersebut menjadi sasaran pencurian yang lokasinya berada di area sekitar jalur KA. Keberadaan material rel ini sebagai cadangan yang sangat penting untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api,” ujar Rokhmad.
Rokhmad menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari laporan adanya pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai tanda akan dipotong dan dicuri. Petugas Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang sedang melakukan patroli keamanan (Pamtup) kemudian mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di KM 123+6. Setelah memastikan dugaan tersebut, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku, sementara dua lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel, masing-masing sepanjang 4 meter. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah:
1. AH (45), warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
2. RS (39), warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat 1 menyatakan bahwa:
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Rokhmad menegaskan bahwa PT KAI tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai proses hukum yang berlaku.
KAI Daop 3 Cirebon juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik yang vital,” pungkas Rokhmad. (ARL)