Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Sebanyak 47 sepeda motor dikandangkan polisi karena menggunakan knalpot brong. Tindakan ini dilakukan menyusul Satlantas Polres Indramayu menggelar razia khusus pemotor yang memakai knalpot bising pada Sabtu (13/1/2024) malam.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Enggar Jati Nugroho mengatakan, tindakan tegas bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong sengaja dilakukan pihaknya. Kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas atensi Kapolda Jabar terkait keresahan warga terhadap penggunaan knalpot brong yang masih marak. Serta adanya keluhan dari warga Indramayu yang sering mendapati pemotor menggunakan knalpot resebut.
“Penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong kita lakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum. Termasuk langkah tegas dalam menanggapi keluhan masyarakat terhadap gangguan kebisingan yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas, AKP Enggar.
“Kami berjanji akan terus melakukan operasi malam untuk menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah ini. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang bagi masyarakat, ” tambah Enggar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.
Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam, Satlantas Polres Indramayu berhasil menindak sebanyak 47 pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.
Sementara itu, Lilis Sri Handayani salah satu warga Kecamatan Indramayu mengapresiasi tindakan polisi tersebut. Menurut Lilis, suara keras yang memekakan telinga sering didengar olehnya terutama di jalan raya wilayah kota Indramayu.
“Ya gak nyaman lah karena suara knalpotnya keras sekali. Apalagi kalau pengendaranya ngebut,” kata Lilis.
Lilis berharap operasi polisi terus dilakukan supaya pengendara lainnya tidak lagi menggunakan knalpot brong. Karena sangat membahayakan pengendara lainnya.
“Suara kerasnya itu dapat mencelakakan pengendara lain,” tandasnya. (SLE)