banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Islam Solusi Tepat Mengatasi Narkoba

Oleh: Euis Hasanah
(Pegiat Literasi)

Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

banner 728x250

Pengguna narkoba terus meningkat mulai kalangan artis, penjabat, dan tak ketinggalan warga dari kalangan tengah ke bawah telah mengikuti konsumsi barang haram ini. Ada berbagai alasan ketika pecandu mengkonsumsi barang haram ini. Maka dari itu dari pemerintah kabupaten Kuningan mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si. Bahwa P4GN adalah kegiatan untuk meningkatkan sinergitas stakeholder di kabupaten kuningan sampai ke tingkat desa dalam optimalisasi program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menuju kuningan bersinar (Bersih Narkoba), (Kuninganok.com, 22/12/2).

Peredaran narkoba di Indonesia sungguh memprihatinkan, bahkan sudah sampai level Indonesia darurat narkoba. Menurut data BNN tahun 2017, ada 4 juta (2,18%) penduduk Indonesia berusia 10-58 tahun menjadi penyalahguna narkotika. Jumlah pengguna narkoba yang begitu besar, menjadikan Indonesia sebagai “surga” bagi pengedar narkotika.

Dalam kasus narkoba sudah lumrah dalam sistem sekularisme, karena dalam sistem ini agama tidak berperan dalam kehidupan. Agama hanya dijadikan landasan ketika ibadah ritual saja, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari aturan yang diberlakukan adalah sesuai dengan hawa nafsu manusia. Walhasil walaupun secara zat, narkoba merupakan zat adiktif yang sifatnya memabukkan dan menyebabkan kemudaratan tetap saja pengguna narkoba tumbuh subur.

Dan sistem sekarang juga menerapkan sekularisme liberal, yang dimana aturan suka-suka manusia (serba bebas). Sehingga manusia tidak ada rasa takut terhadap perbuatan yang berbau maksiat. Begitupun dengan sanksi yang diberikan negara terhadap kejahatan ini tidak memberikan efek jera. Bahkan dari pengguna narkoba ketika tertangkap aparat banyak yang dapat rehabilitasi tanpa sanksi yang tegas dan juga sangat disayangkan banyak fakta naparapidana yang dipenjara yang dulu sebagai bandar masih bisa mengendalikan peredaran narkoba diluar lapas. Sungguh ironis, maka sudah sepantasnya negeri ini berbenah diri dengan mencari solusi alternatif.

Narkoba Menurut Islam

Dalam pandangan Islam narkotika, obat-obatan terlarang, heroin, ganja dan yang lainnya dengan istilah mukhaddirat. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengkonsumsi benda-benda tersebut adalah haram, cakupannya sama seperti pada definisi hukum khamar. Kesempatan mengacu pada dalil dengan hadis yang dikemukakan Umar bin Khattab RA, ” Khamar adalah segala sesuatu yang menutup akal.” (HR Bukhari Muslim). Jadi, narkotika masuk dalam cakupan definisi khamar.

Adapun dalil yang menunjukkan keharaman khamr adalah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS.Al-Maidah:90).

Dalam pencegahan ternyata Islam memeliki penjagaan, supaya segala sesuatu yang berkaitan dengan obat-obatan terlarang tidak terus beredar di masyarakat, yakni pertama Islam sangat menjaga individu supaya terhindar dari perbuatan maksiat. Dengan cara membentengi akidah individu, yang tertanam dalam dirinya hanya rasa takut kepada Allah SWT.

Sedangkan yang kedua, keinginan kuat dari masyarakat untuk amar makruf nahi mungkar, ketika ada diantara anggota masyarakat yang melakukan maksiat akan segera saling mengingatkan. Dan yang ketiga peran negara sangat penting. Karena negara diibaratkan sebagai pengembala, sebagaimana dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:
…الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya)” (HR. Imam Al Bukhari dan Imam Ahmad dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.).

Seorang pengembala akan menjaga gembalaannya, ia akan melindungi sampai digembalaan itu pulang kekandangnya. Begitupun negara akan senan tiasa menjaga rakyat dalam ketaatan kepada Allah Swt.

Dalam Islam pengguna dan pengedar adalah suatu perbuatan pelanggaran terhadap hukum Allah. Maka negara akan memberlakukan sanksi yang tegas dan juga memberikan efek jera sekaligus sebagai penebus dosa. Sedangkan sanksi bagi peminum khamar dalam Islam adalah dengan dijilid (dicambuk) 80 kali dan dilakukan di tempat umum.

Begitulah Islam, maka sudah selayaknya sebagai seorang muslim ketika bertindak harus merujuk kepada aturan yang Allah tetapkan. Dalam dirinya harus terpatri kepribadian Islam dan halal-haram jadi sandaran.

Wallahu’alam bishshawab.


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!