Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus pasangan suami istri pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (32) dan CS (27) asal warga Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.
Wakapolres Kompol Samsul Bagja Bahktiar didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi dalam keterangan persnya mengatakan, petugas berhasil menangkap pasutri yang mengedarkan narkotika jenis sabu saat beraksi di pinggir jalan dekat SMPN 2 Jalaksana, Kuningan. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti sabu sebesar 1,17 gram.
“Petugas berhasil menangkap pelaku AK dan CS saat mengedarkan sabu di pinggir jalan, tepatnya depan SMPN 2 jalaksana. Saat digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu dari tangan pelaku CS,” kata Wakapolres, Selasa (9/08/2022) sore.
Dijelaskan Wakapolres, untuk lebih memastikan, pihaknya kembali memeriksa handphone milik para pelaku. Diketahui, jika kedua pelaku berperan sebagai pengedar sabu-sabu.
“Atas dasar tersebut, akhirnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang beralamat di Desa Cilaja, Kramatmulya. Dari rumah pelaki, kita kembali menemukan 1 buah timbangan dan 2 buah tempat makan yang berisi 5 plastik klipan, 2 lakban, dan 2 buah sedotan,” ujarnya.
Lebih jauh, Wakapolres menambahkan, berdasarkan percakapan yang ditemukan di handphone pelaku, bahwa sedang ada kiriman paket diduga berisi sabu-sabu dari luar kota. Selang sehari kemudian, petugas akhirnya mendapat kiriman paket berupa speaker aktif berisi narkotika jenis sabu.
“Petugas akhirnya berhasil menemukan paket sabu seberat 102,47 gram yang disimpan di dalam speaker. Tentunya ini modus untuk mengelabui petugas dalam pengiriman paket sabu,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, jika barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial OM alias Abang asal warga Depok. Semua paket sabu yang dikirim rencananya akan diedarkan langsung oleh kedua pelaku di wilayah Kuningan.
“Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Abel)













