Bingkaiwarta, KUNINGAN – Tim Gabungan Seksi Intelijen dengan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kuningan serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, berhasil melakukan penangkapan dan penahanan DPO terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Amanah Luragung Tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021.
Tersangka Rini Tasrini, merupakan ketua kelompok Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) di Desa Gunung Karung pada UPK Amanah Luragung. Ia ditangkap oleh Tim Gabungan di Kota Tasikmalaya pada tanggal 9 November 2023 sekira pukul 02.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, SH menjelaskan bahwa tersangka RT telah melakukan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor UPK Amanah Luragung yang dengan cara membuat kelompok fiktif dan menahan angsuran pinjaman bergulir UPK Amanah sehingga merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat kurang lebih sejumlah Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah). DPO RT mangkir dari panggilan penyidik Pidsus dan melarikan diri dari Kabupaten Kuningan. Namun, RT berhasil ditangkap di sebuah ruko milik temannya di Kota Tasikmalaya oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri Kuningan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tasikmalaya dan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan,” jelas Kasi Intel kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (10/11/2023).
Brian mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Kamis (09/11/2023) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIA Kuningan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Brian menegaskan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku tindak pidana. Ia menghimbau untuk para pelaku tindak pidana agar menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan tindak pidananya.
“Penangkapan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana,” tegasnya. (Abel)