banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Kasus Pembunuhan Terungkap, Pelaku Gelap Mata Ditolak Bercinta

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Dalam waktu 5 (lima) hari jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan korban Sri Agustina (42) warga Blok Karangasem RT 06 RW 08 Lingkung Lamepayung, Kelurahan Kuningan, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, yang ditemukan meninggal di dalam kamar kontrakannya di Jl. Cikawung II Lingkung Kliwon RT 12 RW 01 Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda yang didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah dan Kasi Humas Polres Kuningan IPTU Sukarno, menjelaskan, bahwa pelaku pembunuhan adalah FN (19) warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi.

banner 728x250

“Awal terungkapnya pelaku pembunuhan ini dari postingan salah satu akun di FB, setelah dicocokkan ternyata imei handphone tersebut sama dengan milik handphone korban yang hilang. Dan dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mendatangi kamar kos korban seorang diri,” jelas Kapolres dihadapan awak media, Senin (28/3/2022).

Kemudian, lanjut Kapolres, penyidik mendatangi pemilik akun tersebut, dan dari pengakuannya, handphone itu dibeli dari pelaku. Setelah dimintai keterangan dari pelaku, akhirnya pelaku pun mengakui bahwa handphone tersebut milik korban.

Adapun motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, yang juga seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kuningan, hanya karena keinginannya untuk bercinta gratis, ditolak oleh korban. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi MiChat.

“Karena keinginannya ditolak oleh korban, maka pelaku pun membekap mulut korban dengan kaos dalam milik korban yang ada di jemuran dalam kamar, hingga korban lemas tak berdaya, yang diduga mati,” ujarnya.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku merekayasa kematian korban seolah olah bunuh diri dengan menuliskan “Gue Cape Hidup” pada sobekan kertas kecil. Kemudian, tulisan tersebut di simpan di samping kiri tubuh korban, dan meletakan sebotol cairan pembasmi hama merk Decis di tangan korban.

“Pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke lantai sehingga menyebabkan patah pada leher korban. Setelah itu tersangka mengambil handphone milik korban beserta chargernya dan melarikan diri,” imbuhnya.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, Rabu (23/3/2022) pukul 02.00 WIB. “Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!