banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

KPU Kuningan Tetapkan 895.041 Pemilih di Pemilu 2024

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu serentak tahun 2024. Penetepan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, di Aula KPU setempat, Jl. Jend. Sudirman Nomor 80 Kuningan, Rabu (21/6/2023).

Rapat Pleno dihadiri oleh Bupati Kuningan, Dandim 0615, Ketua dan Anggota Bawaslu, Pimpinan Parpol, serta tamu undangan lainnya dari Polres, Kejaksanaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK, Lapas Kelas IIA, juga Dinas, Badan dan instansi lainnya di lingkup Pemkab Kuningan.

banner 728x250

Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kuningan, Asep Z. Fauzi, terungkap sebanyak 895.041 warga Kabupaten Kuningan ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024. Mereka terdiri dari 451.495 pemilih laki-laki dan 443.546 pemilih perempuan.

Dia mengungkapkan, basis data yang digunakan untuk penyusunan DPT adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disediakan oleh pemerintah. DP4 tersebut kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih mulai 11 Februari 2023 sampai 14 Maret 2023 lalu.

“Setelah dilakukan coklit kemudian ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). DPS kemudian dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Selanjutnya kembali dimutakhirkan, lalu menjadi daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA). Nah dari situ kemudian dimutakhirkan dan divalidasi sehingga jadilah daftar pemilih tetap (DPT),” beber Asfa panggilan Ketua KPU Kuningan.

Asfa menjelaskan, setelah tahapan penetapan DPT, KPU Kuningan selanjutnya akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Tahapan tersebut akan berlangsung hingga 7 Februari 2024 nanti. Dikatakan Asfa, DPTb adalah pemilih DPT yang karena alasan tertentu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan akan menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

“DPTb disusun tujuannya agar pemilih DPT yang tidak bisa menggunakan hak suara di TPS yang bersangkutan karena satu dan lain hal, tetap terlindungi hak pilihnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Asfa menjelaskan, warga Kabupaten Kuningan yang telah memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilihnya di 3.596 TPS yang tersebar di 32 kecamatan dan 376 desa/kelurahan. Jumlah tersebut sudah termasuk 3 TPS khusus, yaitu 2 TPS di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan dan 1 TPS di Ponpes Al-Multazam Kec. Jalaksana.

“TPS khusus diajukan oleh lembaga yang bersangkutan, guna memfasilitasi hak pilih petugas dan warga binaan di Lapas Kelas II A serta pengurus dan santri Ponpes Al-Multazam asal daerah luar Kabupaten Kuningan yang tidak memungkingkan mengunakan hak pilih di daerah asalnya masing-masing,” jelasnya.

Usai Rapat Pleno, Asfa berpesan agar seluruh warga Kabupaten Kuningan yang telah ditetapkan menjadi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab. Hal tersebut dirasa penting sebab Pemilu 2024 nanti akan sangat menentukan nasib bangsa Indonesia ke depan.

“Kita akan sama-sama datang ke TPS pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 nanti. Kita akan memilih calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Jangan sia-siakan hak pilih kita, sebab dari sanalah nasib bangsa kita ke depan akan ditentukan,” tegas Asfa. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!