Bingkaiwarta, CILIMUS – Keputusan resmi hasil Bahtsul Masail Kubro dalam rangka Maulid Akbar, Haul Abuya KH. M. Nasihin Amin Ke-4 dan Harlah Pondok Pesantren Al Kautsar Kuningan bekerjasama dengan LBM PWNU Jawa Barat telah menyatakan haram berkaitan dengan janji-janji calon pemimpin, namun dihatinya tidak ada keseriusan dan tekad yang kuat dalam mewujudkan janji tersebut.
Pernyataan haram janji calon pimpinan tanpa keseriusan tersebut berdasarkan hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, kemarin.
Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah mengatakan, tema yang dibahas yakni soal “Janji Manis Calon Pemimpin”. Disinilah BMK menghasilkan beberapa poin setelah, melalui kajian berdasarkan pandangan fikih.
Menurutnya, dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon peserta pemilu masuk dalam nazar. Jawabannya, tidak termasuk nazar, namun disebut wa’dun atau janji. Alasannya, disampaikan dengan kata janji, dan bukan dengan shighat nazar.
“Janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah. Namun hukum mengingkari janji manis itu, haram bila saat menyampaikan, bertolak belakang dengan tujuan awal,” ujar Kiai Yazid.
Menurutnya, yang dimaksud calon pemimpin adalah para peserta pemilu. Baik itu calon anggota dewan maupun calon presiden maupun calon wakil presiden. Dia meminta, semua janji manis yang disampaikan untuk kesejahteraan rakyat, harus benar-benar didasari niat tulus dan bukan hanya ingin mendulang suara saja.
“Saat memberikan janji manis untuk rakyat, harus sejalan juga dengan tekad dan niat hatinya. Jangan sampai hanya janji dusta, dan setelah jadi tidak ada realisasi,” tandasnya. (Abel)