banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Maraknya Pelecehan Seksual Di Pondok Pesantren Jadi Atensi

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Maraknya kasus pelecehan seksual di Kabupaten Kuningan, yang dilakukan kepada anak dibawah umur menjadi atensi semua pihak. Apalagi kasus yang baru terjadi beberapa hari ini, di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Tentu saja ini sangat menampar pihak Kementrian Agama, yang notabene pondok pesantren adalah tempat dimana anak anak kita menimba ilmu agama. Namun kenyataannya banyak disalahgunakan oleh sebagian oknum pengajar, pimpinan bahkan pemilik pondok pesantren tersebut.

banner 728x250

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di dalam pondok pesantren di beberapa daerah dalam beberapa waktu ini, memang sungguh miris!

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, mengungkapkan rasa prihatinnya atas kejadian tersebut. Apalagi salah satu peristiwanya terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Kuningan.

“Kita mendapat informasi dari Polres Kuningan, dan kita sudah menurunkan tim juga ke pondok pesantren dari Kasi Pontren, dan di lokasi memang sudah tidak ada aktifitas,” ujarnya saat ditemui bingkaiwarta.co.id diruang kerjanya, Selasa (24/12/2024).

Romdony yang akrab disapa Dony menjelaskan, bahwa Pondok Pesantren Riyadul Awamil Annawawi itu tidak berijin. Karena tidak berijin ini, jadi tidak terawasi.

“Ini sudah saya laporkan ke Pak Kanwil dan Pak Menteri juga sudah menghubungi kami dan sudah dilaporkan situasinya. Satu, kita prihatin, kedua kita berharap kejadian ini tidak membuat masyarakat tidak percaya kepada pondok pesantren. Karena ini dilakukan oleh oknum,” jelas Dony.

Dikatakan Dony, masih banyak pesantren yang berkualitas, pondok pesantren yang bisa mendidik anak bangsa ini menjadi generasi yang baik. Masyarakat jangan menyamaratakan bahwa pondok pesantren itu negatif, hanya karena ulah oknum oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Saya berharap kepada masyarakat, orang tua yang ingin memasukan anaknya ke pondok pesantren alangkah lebih baiknya lakukan komunikasi terlebih dahulu dengan kami. Untuk mencari tahu pondok pesantren mana yang resmi, berijin dan berkualitas. Nanti akan kami arahkan. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi di Kabupaten Kuningan,” ujarnya.

Menurutnya, kejadian ini menjadi atensi semua khalayak, terutama Kementrian Agama. Diakui Dony, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi keberadaan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan. Terutama yang sudah memiliki ijin. Dan, berbagai program pun sudah Ia laksanakan.

“Karena ponpes itu tidak berijin, otomatis tidak ada atau lepas pengawasan dari kita. Karena kita mengawasi yang sudah ada di MI saja kadang kadang kita kerepotan karena banyaknya. Apalagi ini yang tidak berijin,” tukasnya.

“Tupoksi kemenag itu kan salah satunya ada di KUA. Di KUA itu ada unsur penyuluh agama yang tugasnya melakukan bimbingan kepada masyarakat termasuk pondok pesantren. Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kita, bahwa kita baik di kabupaten, maupun tingkat kecamatan agar lebih meningkatkan lagi komunikasi. Kita juga berharap ketika MUI, Penyuluh Agama bisa mendeteksi, atau masyarakat bisa mendeteksi segeralah melaporkan kepada kami,” terang Dony.

Sebetulnya, kata Dony, organ organ untuk pengawasan itu sudah ada. Penyuluh agama sudah ada, MUI juga sudah ada. Bahkan forum pondok pesantren juga sudah ada. “Ini jadi bahan kami untuk evaluasi supaya organ organ yang sudah ada itu bisa bekerja lebih efektif. Terus terang kami tertampar dengan kejadian ini,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Dony, sesuai arahan dari Kanwil, pihaknya harus terus mengawal kejadian ini. “Dan untuk kasus yang ini, saya dapat tugas dari Pak Kanwil agar anak anak yang menjadi korban ini bila perlu memerlukan pendampingan, kita akan fasilitasi. Apabila ingin melanjutkan ke pondok pesantren yang lain, akan kita bantu,” kata Dony.

Dia menegaskan, karena Ponpes Riyadul Awamil Annawawi ini tidak berijin, maka yang berhak membubarkan itu adalah aparat hukum, bukan Kemenag. Kecuali yang sudah punya ijin, maka Kemenag akan mencabut ijinnya.

“Dengan kejadian ini, diharapkan komunikasi kita dengan masyarakat dan organ organ yang mengawasi ponpes ini harus lebih baik lagi. Pondok pesantren ini kan harapan masyarakat agar anak bisa benar, aman, bisa menjadi menimba ilmu. Jangan sampai kepercayaan masyarakat betul betul luntur kepada pondok pesantren,” tutup Dony. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!