Bingkaiwarta, KUNINGAN – Menyikapi adanya informasi tentang banyaknya penjual minyak goreng “nakal” yang membebani konsumen dengan syarat tertentu, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan langsung melaksanakan sidak penjualan minyak goreng disejumlah toko ritel modern diwilayah Kabupaten Kuningan, Minggu (13/2/2022).
Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan (Asep Tomi, SE) dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar (Dede Sutardi, S.IP) beserta jajarannya, serta Satpol PP dan BPSK.
Adapun toko ritel modern yang dikunjungi, yaitu Griya Toserba di Jl. Siliwangi Kuningan, Surya Toserba di Jl. Siliwangi Kuningan, SB Garawangi, Toserba Sukanta Luragung, Toserba Fajar Luragung dan Surya Toserba Jalaksana.
Seperti yang telah diketahui bersama, “Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga”
merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak
goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng,
baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara
Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua ritel modern di wilayah Kabupaten Kuningan, dan pada prinsipnya baik ritel toko modern maupun konsumen telah memahami dan mendukung kebijakan pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng,” kata Kadis Kopdagperin, U. Kusmana kepada awak media.
Uu kembali menegaskan, bahwa ritel modern telah menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter sejak
hari Rabu, tanggal 19 Januari 2022 dan Pemerintah Kabupaten Kuningan berharap
masyarakat Kuningan tidak memborong (panic buying).
“Pengawasan ini juga dilakukan karena salah satunya adalah Diskopdagperin
Kabupaten Kuningan menerima informasi, ada beberapa pihak bahwa ada ritel yang
melakukan praktek penjualan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang
telah mempersulit konsumen untuk mendapatkan minyak goreng,” jelasnya.
Adapun aturan yang telah mempersulit konsumen untuk mendapatkan minyak goreng tersebut, diantaranya toko ritel membuat syarat belanja minimal barang-barang lain di toko tersebut agar dapat membeli minyak goreng. Kedua, tidak memajang stok minyak goreng pada tempatnya, sehingga tidak
terlihat oleh konsumen.
“Selanjutnya, pihak toko ritel menyebutkan minyak goreng kosong padahal masih
menyimpan stok di gudang, ini termasuk praktik penimbunan,” ujarnya.
Pada saat sidak, terpantau oleh tim gabungan sejumlah toko ritel telah melanggar melakukan praktek penjualan seperti di atas. Tentu hal ini bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Masyarakat/konsumen merasakan dirugikan dan dipersulit.
Selain itu, tim gabungan juga melihat di Griya Toserba dan Surya Jalaksana stok minyak di gudangnya masih cukup, masih ada ratusan kardus minyak goreng. Pada
kesempatan tersebut Kepala Diskopdagperin bersama tim gabungan
menghimbau kepada toko ritel dimaksud untuk tidak melakukan syarat belanja
minimal, agar memajang stok minyak goreng/ tidak menyembunyikan stok minyak goreng, dan sebagainya.
“Jika melihat adanya pelanggaran tersebut, konsumen dapat melaporkan ke pihak YLKI dan BPSK karena telah
melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” kata Uu.
Kepala Diskopdagperin telah membuat surat edaran Kebijakan Minyak Goreng
satu harga pada tanggal 21 Januari 2022 yang ditujukan kepada Toko Ritel Modern
dan Pengelola Pasar Rakyat. Pihak dinas juga bekerja sama dengan media massa
terus menerus mensosialisasikan bahwa minyak goreng ini bukan langka, namun
hanya terhambat saja distribusinya.
Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada masyarakat/konsumen di Kabupaten Kuningan diminta agar tidak panik. Karena berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuningan (Diskopdagperin) beserta pihak terkait untuk mengatasi Kesulitan masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng di pasaran.
“Kami akan membuat surat edaran Bupati
Kuningan kepada seluruh toko ritel dan pasar rakyat agar mendukung dan
berperan aktif menjemput bola ke distributor minyak goreng agar memperlancar ditribusinya. Dinas juga berupaya meminta distributor walaupun berada di luar Kuningan agar dapat membantu pasokan stok kepada ritel di Kuningan,” kata Uu.
Disamping itu, lanjut Uu, Diskopdagperin Kabupaten Kuningan juga terus berkomunikasi dengan Bulog Cirebon agar bekerjasama untuk melakukan pengawasan distribusi minyak
goreng dan melakukan operasi pasar murah (OPM) dalam waktu dekat.
“Kami berharap agar kedepannya pasokan minyak goreng tetap lancar apalagi kebutuhan sembako masyarakat dalam menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang cenderung lebih meningkat,” pungkasnya. (Abel Kiranti)