Bingkaiwarta, KUNINGAN – Beberapa perwakilan tokoh Ormas Islam yang ada di Kabupaten Kuningan seperti halnya dari MUI, NU, FPI, dan APIK telah melakukan silaturahmi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan pada hari Kamis (30/11/2023).
Adapun salah satu agenda pembahasan dalam silaturahmi tersebut adalah mengenai persoalan Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang berada di Kabupaten Kuningan yang menurut informasi telah mendapatkan KTP dengan kolom Agama bertuliskan Islam.
Jelas hal tersebut telah membuat resah sebagian umat Islam yang ada di Kuningan, karena sebagiamana kita ketahui bahwa berdasarkan Fatwa MUI menyatakan Ahmadiyah merupakan Aliran Sesat sehingga oleh karenanya tidak boleh mencantumkan Islam pada Kolom Agama di e-KTP JAI. Terlebih lagi SKB tiga menteri yang mengatur tentang larangan JAI melakukan kegiatan apapun masih berlaku karena belum di cabut.
Ustadz Luqman Maulana perwakilan dari Aliansi Persaudaraan Islam Kuningan (APIK) mengatakan, bahwa pada pertemuan itu pihaknya telah menyampaikan kekecewaannya atas informasi tersebut.
“Apabila informasi tersebut benar, bahwa Ahmadiyah telah mendapatkan KTP dengan kolom Agama bertuliskan agama Islam, Kami meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Kuningan mengevaluasi kembali terkait penerbitan e- KTP AHMADIYAH karena apabila tidak, khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang tidak kita harapkan,” ujar Luqman saat dikonfirmasi bingkaiwarta.co.id, Jumat (8/12/2023).
Atas hal tersebut, baik itu dari MUI, NU, FPI, dan APIK telah sepakat bahwa Kolom Agama pada KTP AHMADIYAH haruslah dikosongkan agar tidak menimbulkan Persoalan baru terlebih lagi menjelang pesta demokrasi yang tinggal beberapa Minggu lagi. (Abel)