banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Perda Berantas LGBT, Efektifkah?

Oleh : Ummu Zeyn

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan peraturan daerah (perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Ranah Minang.
Saat ini terdapat daerah di Provinsi Sumbar yang sudah lebih dulu membuat perda pemberantasan LGBT. Oleh karena itu, DPRD menilai pemerintah provinsi juga perlu melakukan hal serupa.

banner 728x250

Langkah ini diharapkan bisa menjadi sebuah solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat di daerah yang dikenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Keinginan membuat perda tersebut tentu merupakan suatu hal yang baik, mengingat adanya pembentukan Perda tersebut adalah untuk memberantas perilaku menyimpang LGBT. Namun, nampaknya pemberantasan perilaku menyimpang (LGBT) tersebut tidak akan efektif hanya dengan dibuatnya perda daerah saja. Sudah banyak perda syariah dibuat pemerintah daerah tetapi terus menerus dipermasalahkan pihak tertentu. Bahkan, ada yang dibatalkan pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Perilaku LGBT adalah buah dari penerapan sistem sekular saat ini. Terlebih lagi sistem ini mengusung HAM yang makin mengukuhkan kebebasan. Mereka bebas berbuat sekehendak hatinya selama tidak mengganggu orang lain.

Nilai kebebasan yang dianut sistem ini menjadi racun mematikan bagi akal dan naluri manusia. Sah-sah saja seseorang melakukan apa pun, walaupun menyimpang atau melanggar agama, selama yang bersangkutan siap menanggung risiko.

Pemahaman inilah yang akhirnya menyebabkan lunturnya semangat saling menasihati atau amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat, bahkan di dalam keluarga. Terlebih lagi, negara, alih-alih bisa melindungi rakyatnya sehingga tercegah dari perilaku menyimpang, yang terjadi justru sebaliknya, malah menumbuhsuburkan perilaku menyimpang. Karena dalam sistem kehidupan kapitalisme sekuler, kebebasan berperilaku begitu diagungkan.

Negara pun kehilangan nyali mengatur warga negaranya karena momok demokrasi yang mengharuskan mengakomodasi semua kepentingan dan kelompok. Akibatnya, benar dan salah menjadi kabur, halal/haram tidak dapat jelas dibedakan. Sistem seperti ini pun telah menyeret “orang baik” untuk berbuat maksiat dan pelaku maksiat semakin kuat.

Kehidupan Islam sangat jauh berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem kapitalisme sekuler. Menurut mereka, perilaku seks bebas seperti lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender adalah boleh karena merupakan hak asasi manusia (HAM) dan bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Namun, Islam tidak menyetujui selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku lesbianisme, gay, biseksual, dan transgender hukumnya haram dalam Islam. Tidak hanya itu, semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jarimah) yang pelakunya harus dihukum (Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hlm. 8-10).

Lesbianisme dalam kitab-kitab fikih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tidak ada khilafiah di kalangan fukaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

السحاق زنا النساء بينهن

“Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita.”(HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam al-Kabir, 22/63).

Imam Dzahabi menghukuminya sebagai dosa besar (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba`ir). Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh nas. Jenis dan kadarnya diserahkan kepada kadi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya ( Abdurrahman Al-Maliki, Nizham Al-Uqubat).

Homoseksual atau gay dikenal dengan istilah liwath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (Al-Mughni, 12/348).

Sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan, sekaligus menebar penyakit yang menakutkan. Telah terbukti gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.

Promosi gaya hidup LGBT di dunia Islam adalah bagian dari penjajahan budaya (tsaqafah) yang harus dilawan dengan perang pemikiran, juga dengan perjuangan politik, yakni memenangkan Islam dari dominasi nilai dan aturan kapitalisme yang mengusung ide kebebasan (liberal).

Di tengah gempuran budaya liberal, para pemuda muslim harus menguatkan identitasnya. Para pemuda muslim harus speak up and fight back! Ini adalah bagian dari menguatkan identitas sebagai seorang muslim. Tentu saja, untuk bisa bersuara dan melawan, butuh kekuatan kepribadian (syahsiah) Islam.

Saatnya para pemuda muslim membina dirinya dengan pengetahuan Islam (akliah) dan pola sikap (nafsiah) untuk selalu menyiapkan dirinya terjun dalam pertarungan ide melawan semua narasi yang membahayakan iman.

Sebagai sistem kehidupan yang mulia, Islam memberikan perlindungan untuk umat manusia, termasuk melindungi kehormatan, kelahiran, dan nasab manusia. Dalam Islam, perilaku LGBT jelas haram. LGBT tidak bisa diterima karena merusak tatanan sosial dan kemuliaan manusia.

Allah Swt. telah menciptakan manusia hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan (QS An-Nisa [4]: 1) sekaligus memelihara kemuliaan manusia (QS Al-A’raf [7]: 80-81).

LGBT, khususnya kaum gay dan lesbian, jelas menyalahi fitrah serta menafikan pelestarian keturunan. Apalagi para pelaku homoseksual melakukan hubungan secara anal seks yang kotor, menjijikkan, dan rawan terkena berbagai penyakit menular seksual.

Oleh karena itu Islam mendidik umat agar tidak jatuh dalam gaya hidup LGBT. Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. Nabi saw. bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah saw. telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.”(HR Al-Bukhari)

Dalam Islam, negara juga akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lelaki yang menjadi waria. Imam Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan para sahabat agar mengasingkan seorang lelaki berpenampilan seperti wanita ke daerah Naqi’, satu daerah di pinggiran Madinah. Dalam riwayat Imam Abu Dawud juga diceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah memerintahkan pengasingan waria ke padang pasir. Beliau lalu mengizinkan dia ke Madinah pada hari Jumat sebanyak dua kali untuk mencari makan agar tidak mati kelaparan.

Rasulullah saw. juga pernah memerintahkan kaum perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna di depan kaum waria. Ini karena mereka hakikatnya adalah lelaki. Karena itu mereka tidak boleh bekerja di salon-salon, misalnya, melayani pelanggan kaum wanita yang membuka kerudung atau pakaian luar mereka (jilbab) di depan para waria tersebut.

Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati. Nabi saw. bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)

Karena itu ironis sekali negeri yang mayoritas muslim ini, dan punya banyak ormas keislaman, tetapi sampai sekarang tidak bisa melarang eksistensi LGBT. Bahkan mereka makin terbuka akibat terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pembiaran oleh negara. Bukankah ini sama artinya menantang keputusan Allah Swt. dan Rasul-Nya yang telah mengharamkan dengan keras LGBT?

Seharusnya umat belajar dari kisah kaum Nabi Luth as.. Kemurkaan dan azab Allah Swt. bukan saja ditimpakan pada kaum Sodom yang mempraktikkan perilaku homoseksual, tetapi juga kepada istri Nabi Luth yang bersekongkol membantu kaumnya dan mengkhianati Nabi Luth as. sebagai utusan Allah Swt.. Karena itu, istrinya pun tidak selamat dari azab Allah Swt.. Allah Swt. berfirman,

فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَهْلَهُ إِلَّا امْرَأَتَهُ قَدَّرْنَاهَا مِنَ الْغَابِرِينَ

“Lalu Kami menyelamatkan dia (Luth) beserta keluarganya, kecuali istrinya. Kami telah menakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).” (QS An-Naml [27]: 57)

Alhasil, jika kaum muslim mengharapkan negeri ini bersih dari bencana dan kerusakan yang dilakukan kaum LGBT ini, satu-satunya jalan adalah kembali pada syariat Islam, bukan yang lain. Wallahualam.


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!