Pelaku kakak beradik tega menyetubuhi seorang anak perempuan di bawah umur. Ironisnya hal tersebut telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Kelakuan bejat tersebut diketahui berawal dari kecurigaan orang tua korban. Setelah membaca chattingan anaknya di salah satu aplikasi media sosial dengan seorang pemuda dengan akun RR. Kemudian orang tua korban menanyakan perihal tersebut, maka diakui oleh anaknya bahwa dua pemuda kakak beradik tersebut adalah pelakunya (bingkaiwarta.com, 16/8/22).
Kenapa terus terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur? Padahal hukuman yang diganjarkan kepada pelaku tidak tanggung-tanggung yaitu antara lima tahun sampai lima belas tahun kurungan penjara dan denda sebesar lima milyar rupiah.
Jika dengan hukuman selama itu tidak menimbulkan efek jera, maka ada sesuatu yang salah dan membutuhkan solusi cerdas untuk mengatasinya. Namun solusi cerdas itu tidak akan muncul jika kita tidak mengetahui akar permasalahan yang sebenarnya.
Akar permasalahan kekerasan seksual terhadap anak
Kekerasan seksual terhadap anak dari tahun ke tahun semakin meningkat. Seperti yang dilansir oleh kompas.com pada 4 Maret 2022, ada 797 anak yang menjadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Jumlah tersebut setara dengan 9,13 persen dari total anak korban kekerasan seksual pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8.730. Data tersebut didapatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Artinya tidak menutup kemungkinan adanya peningkatan kekerasan seksual terhadap anak.
Banyak faktor yang menyebabkan semakin meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya adalah akibat pergaulan yang diatur dengan sekularisme yang melahirkan liberalisme.
Sekularisme adalah sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Artinya dalam bermasyarakat dan bernegara agama tidak boleh ikut campur. Dengan kata lain meniadakan Allah SWT yang telah menciptakan manusia, alam semesta dan kehidupan dengan seperangkat aturannya. Agama hanya berhak atas aspek ibadah ritual belaka. Padahal aturan-aturan yang ada di dalam agama, diciptakan oleh Allah SWT menyangkut seluruh aspek kehidupan. Dimulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan sampai kepada pemerintahan.
Terbatasnya peran agama dalam kehidupan membuat manusia berusaha untuk menciptakan aturannya sendiri. Salah satunya dalam pergaulan. Aturan ini tidak melihat halal dan haram dalam bertingkah laku. Akhirnya melahirkan kebebasan dalam bertingkah laku.
Dalam sekularisme yang melahirkan liberalisme tidak akan mengenal keharaman akan berpacaran, berzina, memandang dengan penuh syahwat, berdua-duaan tanpa ada mahram, dan lain sebagainya. Bahkan sistem ini akan membiarkan untuk berekspresi di depan umum tentang jati dirinya yang bagian dari kaum LGBT.
Kebebasan yang diciptakan amatlah terlalu bebas sehingga menerobos aturan-aturan yang seharusnya diterapkan dalam kehidupan. Sekularisme dan liberalisme menciptakan sebuah aturan yang memandang bahwa ketika terjadi hubungan suami istri antara seorang perempuan dengan laki-laki, ketika suka sama suka maka tidak dikenakan pasal delik perzinahan. Selama perbuatan tersebut tidak menimbulkan kerugian orang lain dan tidak mengganggunya.
Tidak hanya itu kebebasan berekspresi akhirnya membawa seorang perempuan dalam kehidupan umum tidak memakai pakaian yang menutupi auratnya. Artinya bebas melakukan pornografi dan pornoaksi. Padahal hal tersebut akan mengundang kemaksiatan.
Maka bisa dikatakan bahwa akar permasalahan terus terjadinya kekerasan seksual terhadap anak adalah penerapan aturan dari sekularisme liberalisme dalam kehidupan. Terutama penerapan dalam aturan pergaulan.
Solusi cerdas yang harus diberikan
Maka solusi cerdas dalam mengatasi permasalah ini adalah dengan memahami aturan yang benar. Sementara aturan yang benar hanya berasal dari Dzat Maha Pencipta, Allah SWT yaitu Islam.
Islam bukanlah sebuah agama semata, melainkan ia juga adalah sebuah sistem kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan tiga unsur. Yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya, dirinya sendiri, dan sesama manusia.
Dalam hal hubungan manusia dengan Tuhannya, Islam mengatur tentang akidah dan ibadah. Kemudian hubungan dengan dirinya sendiri, Islam mengatur tentang pakaian, makanan, minuman, dan akhlak. Selanjutnya hubungan dengan sesamanya adalah dalam muamalah dan sanksi. Maka pergaulan yang berhubungan dengan sesama adalah bagian dari muamalah.
Islam memiliki aturan yang jelas dalam hal pergaulan dengan sesama manusia. Islam mengharamkan untuk melakukan perzinahan bahkan mendekatinya pun diberlakukan larangan. Sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.“ (QS Al-Isra: 32)
Kemudian Islam pun mengharamkan perbuatan seperti kaum sodom. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-araf ayat 81.
اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ .
“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.”
Maka seharunya yang dilakukan adalah dengan mengharamkan segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, perzinahan, pacaran, sexual consent, pornoaksi, pornografi, penyimpanan seksual LGBT, dan lain sebagainya.
Hanya saja aturan pengharaman ini tidak akan pernah berlaku jika tidak ada sebuah institusi yang berkuasa untuk memberlakukannya. Oleh karena itu, hal tersebut harus dilakukan oleh pemerintah.
Bahkan pemerintah pun harus mendorong masyarakat untuk tetap dalam ketakwaan dengan menyediakan sarana dan prasarana yang menunjang hal tersebut. Selanjutnya pemerintah harus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku yang melanggar aturan. Dengan sanksi yang akan mencegah (zawajir) dan memberikan efek jera atau penebus atas dosanya (jawabir). Sebuah contoh sanksi yang diberlakukan bagi pezina adalah dengan menderanya.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).
Maka kekerasan seksual terhadap anak akan tercegah dan teratasi dengan menerapkan Islam kaffah oleh pemerintah di seluruh aspek kehidupan.
Wallahu’alam bishawwab
Oleh : Nengani Sholihah
(Pegiat Literasi)













