Oleh : Citra Salsabila (Pegiat Literasi)
Pertumbuhan ekonomi tentu jadi prioritas di setiap wilayah. Pemerintah akan berusaha melakukan berbagai cara agar merata pertumbuhan ekonominya. Baik dengan cara bekerjasama dengan pihak UMKM, pemilik modal, atau badan zakat. Karena rakyat sejahtera itu terlihat dari pertumbuhan ekonominya membaik.
Ini terjadi di daerah Kuningan, Jawa Barat, dimana Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membangun ekonomi kerakyatan secara merata. Maka, diadakanlah pertemuan diantara kedua lembaga yang dihadiri Kepala Dinas Kopdagperin, U Kusmana SSos MSi dan Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Drs HR Yayan Sofyan MM, serta Direktur Utama Bank Kuningan, H Dodo Warda SE, pada Senin tanggal 07 Februari lalu.
Kerjasama yang dilakukan berupa pengadaan gerobak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Foodcourt Taman Kota (Tamkot) yang telah diresmikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya. Akan tetapi, Diskopdagperin berharap ada kerjasama lainnya dari Baznas, seperti penanganan kemiskinan melalui pemberian zakat yang merata. Karena menurut U Kusmana SSos MSi menyatakan bahwa zakat dapat mendorong tumbuh kembangnya sektor riil. (Radarkuningan.com, 08/02/2022).
Sehingga, para muzakki membayar zakatnya sebagaimana mestinya. Dan Baznas mengelolanya dengan tepat, sehingga diterima oleh mustahik. Dimana akan membantu mustahik yang masuk dalam kategori pelaku UMKM sangat membantu dalam arus perputaran barang dan jasa pada perekonomian. Dampaknya, akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkesinambung.
Harapannya tentu membantu dalam mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Sehingga, semuanya terbantu dari hulu sampai hilir. Hasilnya, untuk menyukseskan itu semua, Bupati Kabupaten Kuningan, H Acep Purnama telah mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Tugasnya adalah mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dengan tepat sasaran. (Bingkaiwarta.co.id, 13/02/2022).
Pertumbuhan Ekonomi melalui Zakat
Menurut Dr. Cahyo Budi Santoso, SE., M.Ak selaku dosen Universitas Riau menyatakan bahwa zakat memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan pemdapatan mustahik sebesar 10,1%. Maka, mendorong elemen masyarakat yang telah dikenakan zakat untuk mengeluarkannya sebagai bentuk redistribusi harta kekayaan. Hasilnya, akan terjadi pertumbuhan ekonomi yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Itulah faktanya, pergeseran makna zakat. Dimana zakat dijadikan salah satu penopang dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Hal ini tentu didukung dari pemerintah pusat berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Isinya berkenan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS), BAZNAS berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Selain itu terdapat wewenang dan perbedaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Darisana akan nampak bahwa pemerintah memang berencana menggagas arus baru ekonomi umat melalui zakat. Ini diperkuat dari pernyataan KH Ma’ruf Amin bahwasannya arus baru ekonomi ummat akan membangkitkan ekonomi dengan melindungi seluruh ummat secara umum, serta mensejahterakan dan keadilan bagi rakyat.
Tercatat saja data berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi zakat (IPPZ) per tahun 2020, potensi zakat di Indonesia senilai Rp. 327,6 Triliun. Dan laporan akhir tahun 2021 membukukan sebesar Rp. 14 Triliun untuk pemgumpulan zakat secara nasional. Artinya, mengalami peningkatan dan berpotensi sangat besar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. Caranya dengan optimalisasi dalam proses pengumpulan zakat, agar kontribusi zakat berjalan lancar.
Ternyata dari zakat saja pemasukan negara cukup besar. Dan targetnya pun besar, yaitu mengentaskan kemiskinan. Padahal yang berhak menerima zakat hanya sembilan orang saja, dan tujuan untuk membersihkan harta. Sehingga ada pergeseran makna tentang zakat.
Ditambah pula, ternyata pemerintah Indonesia telah menetapkan Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia yang disetujui oleh Presiden H. Joko Widodo bahwa zakat masuk menjadi salah satu pilar penting dalam rencana strategis pembangunan ekonomi ummat Islam di Indonesia. Dimana fokusnya menjadikan ekonomi keuangan syariah sebagai kekuatan nyata bagi Indonesia yang sejalan dengan tujuan dari syariah dan prioritas pemerintah Indonesia. (Kemenag.go.id, 07/02/2022).
Nyatanya, zakat ini menjadi potensi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dan sebagai solusi alternatif pendanaan dalam pembangunan atau peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain itu, zakat dapat digunakan untuk usaha produktif dalam penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Hal ini berdasarkan UU yang berlaku.
Inilah sistem yang tak sesuai dengan ajaran Islam. Aturan yang berlaku sekarang hanya mengedepankan keuntungan pribadi atau penguasa saja. Tetapi dalam hal permasalahan kerakyatan, rakyat sendiri yang harus memenuhinya.
Maka, wajar saja, jika banyak program yang digulirkan melalui zakat ini, seperti adanya kampung zakat untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Artinya, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pembinaannya meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan.
Terbukti, salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dengan zakat. Padahal bukan seperti itu. Seharusnya, penguasa sendiri yang menyelesaikan kemiskinan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cara mengelola sumber daya alam dengan sebaik-baiknya. Bukan dikelola oleh pihak luar atau pemilik modal saja. Dan rakyat hanya sebagai buruh/ pekerja yang dibayar tak sesuai pekerjaannya.
Ya, potret aturan yang dibuat oleh manusia, hanya mengandalkan akal, atau kemanfaatan semata. Bukan mementingkan hak oranglain, tetapi keuntungan pribadi. Itulah cikal bakal aturan demokrasi yang berbasis dari sekulerisme. Aturan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk bernegara. Dimana agama hanya boleh ada di ruang privat, adapun ruang publik harus steril dari pengaruh agama.
Pengelolaan Zakat dalam Islam
Zakat termasuk salah satu rukun Islam. Sifat zakat adalah wajib atas setiap muslim yang memiliki harta tertentu dengan nisab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakat) dan harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Adapaun yang berhak menerima zakat semuanya telah Allah swt. jelaskan dalam QS At-Taubah: 60, yang artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”
Dalam aturan Islam, negara yang bertindak sebagai penguasa harus mengalokasikan harta zakat kepada delapan golongan tersebut. Tidak diperkenankan untuk membangun infrastruktur, seperti membangun jalan, sekolah, masjid, rumah sakit, dan lain sebagainya. Apalagi untuk pemberdayaan ekonomi rakyat sangat tidak dipebolehkan.
Maka, untuk mengentaskan kemiskinan negara akan mengelola kekayaan sumber daya alam secara mandiri tanpa melibatkan pihak lain ikut campur. Atau menarik jizyah dari kafir dzimmi. Cara itulah yang dapat menyejahterakan rakyat. Tidak menggunakan zakat sebagai dana utama dalam menyelesaikan persoalan rakyat. Wallahualam bissawab.