Bingkaiwarta, KUNINGAN – Polemik pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas setelah pernyataan terbaru dari Pimpinan Dewan dan pihak Eksekutif yang disampaikan melalui media massa dan kanal YouTube. Namun, narasi pembelaan tersebut dinilai tidak menjawab substansi masalah yang lebih dalam kepekaan terhadap efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal daerah yang sempit.
Ustadz Luqman Maulana, aktivis sekaligus pengurus Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan, kembali angkat suara terkait kisruh ini. Ia menegaskan bahwa dasar hukum terkait fasilitas transportasi bagi pimpinan DPRD sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dalam PP tersebut sangat jelas, mobil dinas diberikan sebagai kendaraan operasional. Jika tidak tersedia, barulah diberikan tunjangan transportasi. Ini artinya, tunjangan adalah substitusi, bukan diberikan secara bersamaan, apalagi tanpa alasan yang logis,” ujar Luqman kepada bingkaiwarta.co.id, Kamis (17/4/2025).
Lebih jauh, ia menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah pengadaan mobil dinas baru yang sudah dianggarkan adalah satu-satunya opsi yang legal dan sah untuk mendukung efesiensi. Padahal menurutnya, tidak ada satu pasal pun dalam PP 18/2017 yang menyebut bahwa mobil dinas pimpinan DPRD harus kendaraan baru.
“Jika kendaraan dinas lama seperti Fortuner atau Pajero milik pimpinan sebelumnya masih layak pakai dan belum melewati batas usia pakai (sekitar 7–10 tahun), maka secara hukum, etika, dan efisiensi anggaran, pemberian kendaraan tersebut masih sangat rasional dan sah. Ini bukan soal teknis, tapi political will,” tegasnya.
Beberapa pemerintah daerah lain di Indonesia, menurut Luqman, bahkan telah menerapkan langkah-langkah efisien seperti menggunakan kendaraan dinas lama, membatalkan lelang kendaraan lama untuk dipakai kembali atau merotasi kendaraan operasional antar unit yang masih layak pakai. Ini menunjukkan bahwa komitmen mereka mendorong efesiensi tidak hanya lip service tetapi dibuktikan dengan tindakan, sekaligus mendidik publik bahwa penyediaan mobil dinas tidak harus selalu berarti pembelian baru.
“Polemik ini seharusnya sudah bisa dihentikan. Masyarakat butuh pimpinan yang punya sense of crisis, bukan yang sibuk membela diri lewat media. Kembalilah pada substansi: apakah pengadaan ini benar-benar urgen? Apakah ini langkah paling hemat dan bijak untuk APBD kita yang terbatas?” tambah Luqman.
Ia menegaskan bahwa keteladanan pimpinan sangat penting dalam situasi ekonomi daerah yang belum stabil. Menurutnya, justru dengan memanfaatkan kendaraan dinas lama, Pimpinan Dewan dan Pemda Kuningan bisa menunjukkan komitmen untuk pengelolaan anggaran yang sehat dan berpihak pada kepentingan publik, bukan simbolisme jabatan.
“Jika Pemda dan DPRD serius ingin dipercaya masyarakat, tunjukkan lewat tindakan nyata, bukan sekadar narasi defensif. Bijaklah menggunakan uang rakyat,” pungkas Luqman.
FMPK menyerukan agar Pimpinan DPRD dan Eksekutif Kuningan segera menghentikan kontroversi yang tidak produktif dan mulai menunjukkan sikap kenegarawanan yang sejati: mengedepankan efisiensi, kepedulian, dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat luas di tengah tantangan fiskal yang nyata.
“Ingat, jangan dikira rakyat lupa. Anggota dewan masih punya hutang saat audiensi bersama MUI, APIK dan FMPK akhir Februari 2025 lalu yang sepakat akan bersama-sama membenahi penyakit masyarakat, seperti maraknya bank emok, pinjaman online, judi online, LGBT, peredaran obat-obatan terlarang, minuman keras, bahkan janji untuk membenahi minimnya integritas dan moralitas wakil rakyat itu sendiri. Sampai saat ini, jangankan melihat aksi membenahi penyakit masyarakat, yang ada justru menambah beban bagi masyarakat,” tegas Luqman mengingatkan. (Abel)
