banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Polisi Ringkus 5 Tersangka Kasus Narkoba

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Selama bulan Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan telah melakukan ungkap kasus tindak
pidana terkait narkoba. Dari kasus tersebut, sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dalam keterangan persnya menjelaskan, bahwa 5 orang tersangka merupakan kasus sabu hingga obat-obatan keras tanpa izin edar di Kuningan, Jawa Barat. Hasil barang bukti yang diamankan total 41,15 gram sabu dan 668 butir obat keras terbatas.

banner 728x250

“Petugas kepolisian Polres Kuningan telah menangkap 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan 3 tersangka kasus obat keras terbatas. Masing-masing tersangka untuk kasus sabu yakni Y (32) dan R (25) asal Kuningan, kemudian kasus obat keras terbatas yakni D (25), G (23), serta M (24) asal Kuningan,” jelas Kapolres, Selasa (14/11/2023).

Kapolres mengatakan, selama Oktober 2023, ada lima pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat keras terbatas. Total sebanyak 51 paket sabu dengan berat kotor 41,15 gram diamankan dari 2 orang tersangka yakni Y dan R.

“Dari tersangka Y diamankan sabu sebanyak 50 paket dengan total berat kotor 40,04 gram. Sementara tersangka R diamankan 1 paket sabu seberat 1,11 gram,” ujarnya.

Adapun untuk barang bukti obat keras terbatas diamankan sebanyak 668 butir. Ratusan butir obat ini diamankan dari 3 orang tersangka yakni berinisial D, G, dan M.

Disebutkan Kapolres, ada sebanyak 254 butir obat tramadol yang diamankan dari tersangka D, lalu sebanyak 100 butir obat tramadol dan 200 obat trihex diamankan dari tersangka G. Serta dari tersangka M diamankan 106 butir obat trihex dan 8 obat tramadol.

“Atas perbuatannya itu tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Bagi tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” katanya. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!