Bingkaiwarta, JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki batas waktu pelaksanaan.
Apa Itu PTSL dan Mengapa Penting?
PTSL adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia secara sistematis. Program ini memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, antara lain:
– Sertifikat tanah yang diterbitkan melalui PTSL memberikan bukti kuat atas kepemilikan tanah.
– Tanah bersertifikat umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
– Sertifikat tanah dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank.
– Dengan adanya sertifikat tanah, sengketa terkait kepemilikan tanah dapat diminimalisir.
Kapan Batas Waktu PTSL?
Program PTSL telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Artinya, waktu untuk memanfaatkan program ini semakin terbatas.
Mengapa Harus Segera Mendaftar PTSL?
Setelah tahun 2025, belum tentu ada program serupa dengan biaya yang sama murah atau bahkan gratis. Semakin cepat Anda memiliki sertifikat tanah, semakin terjamin keamanan kepemilikan tanah Anda.
Dengan adanya sertifikat tanah, maka akan mempermudah Anda dalam melakukan transaksi jual beli atau menggadaikan tanah.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran PTSL
Untuk mengikuti program PTSL, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:
– Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
– Pemasangan tanda batas tanah
– Bukti surat tanah (jika ada)
– Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Proses pendaftaran PTSL umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, pengukuran tanah, hingga penerbitan sertifikat.
Segera daftarkan tanah Anda melalui program PTSL sebelum batas waktu berakhir. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda akan mendapatkan kepastian hukum dan meningkatkan nilai aset Anda. (Abel/hms)