banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Proyek Jalan Lingkar Timur – Selatan Akan Segera Dibangun, Ridwan : Bulan Juni Ganti Rugi Tanah Warga

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Proyek Jalan Lingkar Timur – Selatan (Ancaran-Kadugede) akan segera dibangun. Jalan ini mulai masuk dari samping kantor PUPR terakhir di Depan Kantor Koramil Kadugede.

Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Ridwan Setiawan mengemukakan, pembangunan strategis jalan ini termasuk skala besar. Pihaknya sudah siapkan mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan.  Sekarang sudah ke tahapan persiapan dengan mensosialisasikan, bahkan mulai pematokan.

banner 728x250

“Rencana Bulan Juni 2022 sudah mulai ada ganti rugi tanah warga yang terdampak. Untuk  tanah nanti ada Tim Appraisal untuk melakukan taksiran harga tanah. Sekarang yang dilakukan pengukuran luas tanah yang dibutuhkan, persetujuan dengan pemilik, dibuatkan berita acara kesepakatan. Dan untuk pembayaran melalui rekening pemilik tanah,” ujar Ridwan di Ruang Rapat Dinas PUTR, Jumat (18/3/2022).

Ridwan menjelaskan, dari total panjang sekitar 10, 8 km terdapat pembangunan jembatan  sepanjang 100 m dan 30 m, rencana target diharapkan 2023-2024  bisa selesai. “Untuk itu dibutuhkan kerjasamanya dengan pemerintah kecamatan desa/kelurahan dan bersama masyarakat untuk kelancaran pembangunan jalan lingkar,” jelasnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar menyatakan, untuk tahap awal sudah dibuatkan rincian lokasi, peta rencana pembangunan, dan penetapan lokasi pengadaan tanah jalan tersebut.

Adapun untuk lokasi tanah pembangunan jalan tersebut, kata Dian, berada di Kecamatan Sindang Agung, diantaranya Desa Kertawangunan, Kaduagung dan Desa Sindangsari. Kecamatan Kuningan Desa Ancaran, Karangtawang, Kel. Winduhaji, Citangtu, Cibinuang, dan Kecamatan Kadugede Desa Nangka dan Windujanten. Dengan perkiraan luas lahan 324.171.272 M2, sekitar 40 %  penggunaan tanah milik pemerintah/pemerintah desa dan sebagian milik warga.

“Penetapan Lokasi pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Lingkar Timur-Selatan (Ancaran-Kadugede) ini tertuang pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 620/KPTS-33-DPUTR/2022. Hal ini menunjukan terobosan Kepemimpinan Bupati Acep Purnama dan wabup Ridho Suganda dalam pembangunan akses jalan, untuk peningkatan produktivitas perekonomian masyarakat Kuningan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dian, dasar pelaksanaan pembangunan berdasarkan pada Perpres No.87 Tahun 2021 tentang percepatan pembangunan kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan Terkhusus pada kegiatan Lingkar Timur-Selatan (Anacaran-Kadugede) yang direncanakan selesai 2024.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda, Asda, Kabag Hukum, Kepala DPRPP, Camat dan kepala desa/kelurahan yang terdampak pembangunan jalan. (Abel Kiranti)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!