Oleh : Tawati (Muslimah Revowriter dan WCWH Majalengka)
Perkuatan ekonomi pondok pesantren terus ditingkatkan oleh Lembaga Pengelola Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) melalui kolaborasi program dengan berbagai pihak. Contohnya seperti di Provinsi Jawa Barat, LPDB-KUMKM berkolaborasi dengan Medco Group, Bahana Grup, dan Himpunan Bisnis Pesantren (Hebitren) dalam mendukung ekosistem bisnis Pondok Pesantren melalui Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Ittifaq. (detikjabar, 16/8/2022)
Pesantren merupakan tokoh utama pelaku perubahan sesuai tuntunan syariat. Mengusir penjajah di tanah kaum Muslimin adalah bagian dari hukum syara yang ditetapkan oleh Allah SWT. Sayangnya, semangat jihad yang dikobarkan para ulama dalam perspektif sekularisme kapitalis yang notabene menjadi sistem saat ini terkooptasi dengan narasi “Penggerak Ekonomi”.
Sebagaimana yang dikatakan pemerintah pada Hari Santri Nasional tahun 2021 lalu dengan adanya agenda peluncuran logo baru Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Pemerintah berharap pada pengembangan ekonomi syariah terus dilakukan terutama pada kalangan santri. Dari sini diharapkan banyak wirausaha dari kalangan santri dan lulusan pondok pesantren. Dengan adanya program ini ke depannya orientasi santri bukan lagi mencari pekerjaan. Tetapi dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat seluas-luasnya dan bisa menebar manfaat bagi umat.
Disamping itu, pemerintah pun telah mengeluarkan Perpres No.82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Artinya melalui Perpres tersebut terdapat pengaturan dana abadi pesantren. Dimana pesantren mendapatkan alokasi dana khusus yang bersifat abadi untuk mengatur pengembangan pendidikan pesantren. Dana abadi ini diharapkan mampu membantu pesantren-pesantren di Indonesia untuk meningkatkan daya saing tidak hanya di aspek keagamaan, namun juga meluaskan aktivitasnya ke bidang sains dan teknologi agar pesantren mampu menjawab tantangan zaman yang semakin berkembang pesat.
Selain itu, pesantren dituntut untuk berdaya di bidang ekonomi dengan keikutsertaannya dalam berbagai program yang diluncurkan pemerintah. Program itu seperti yang dipaparkan sebelumnya yaitu MES, kemudian pemerintah juga sebelumnya sudah membuat program santripreneur, One Petani One Product (OPOP) dan petani muda yang diluncurkan pada tahun 2018 silam. Namun, dengan banyaknya program ekonomi yang dijalankan oleh pesantren, akankah mampu membawa lembaga ini berada di posisi tertinggi dan menjadi sentral peradaban generasi ke depan? Atau yang terjadi justru sebaliknya?
Kita tahu bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan di mana para santri melakukan pengkajian berbagai tsaqafah Islam yang bersumber dari kitab-kitab para ulama. Pesantren akan menghasilkan para santri yang faqih fiddin, melahirkan ulama-ulama warasatul anbiya yang terdepan dalam dakwah dan terjun ke tengah masyarakat dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Maka, ketika ada program ekonomi di pesantren ini tampak bahwa pemerintah tengah mengatur otoritas kerja pesantren dengan kebijakan-kebijakan yang harus dijalankan pesantren di luar fungsi yang seharusnya. Pesantren bagai hilang jati diri karena adanya campur tangan ini.
Fungsi pesantren yang semula sebagai sentral pendidikan dan dakwah menjadi ke arah pemberdayaan masyarakat. Dimana fungsi pemberdayaan masyarakat ini mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah dengan berbagai program kemandirian pesantren yang digadang-gadang akan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat. Alih-alih sukses, pada akhirnya ini akan menjadikan pesantren dan santri disibukkan pada aktivitas ekonomi tersebut.
Kemudian, dalam pendanaan pesantren yang diatur dalam Perpres No.82 memberikan ruang kepada pemerintah pusat maupun daerah dan pihak-pihak lain untuk mengucurkan pendanaan kepada pesantren termasuk dalam hal ini adalah pihak swasta, bisa jadi pihak swasta asing pun ikut ambil bagian didalamnya. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pendanaan itu merupakan alat untuk melakukan campur tangan. Dan campur tangan tersebut dalam rangka memudahkan masuknya paham moderat ke dalam pesantren.
Sejatinya jika kita lihat, upaya ini dapat merampas potensi santri sebagai calon ulama atau penegak agama. Semestinya dengan kelebihan yang mereka miliki yakni tsaqafah Islam baik dari santrinya maupun ulamanya, diharapkan lahir gelombang perubahan menentang segala bentuk penjajahan berdasarkan tuntunan Islam. Tsaqafah Islam ibarat amunisi untuk melenyapkan pemikiran jahiliah modern yaitu sekularisme, kapitalisme, dan liberalisme yang tengah menjajah pemikiran kaum Muslimin.
Sudah seharusnya pesantren dijauhkan dari paradigma pengelolaan ala kapitalisme dan dikembalikan pada pengelolaan sistem Islam yang sesungguhnya. Sekularisme, kapitalisme, dan liberalisme menjadikan kondisi syariat Islam terabaikan dan malah mencari solusi dari selain Islam. Padahal, Islam adalah solusi dalam semua aspek kehidupan baik terkait akidah, akhlak, sosial, ekonomi, politik dan lain-lain.
Para santri pun mempunyai tanggung jawab besar mewujudkan kebangkitan di tengah umat yaitu bangkit dengan ideologi Islam, bukan pemberdayaan ekonomi umat yang sejatinya adalah tugas penguasa. Ketika penguasa tidak mampu membuka lapangan kerja untuk rakyat, sehingga mengakibatkan banyak pengangguran, hendaknya pemerintah mengevaluasi diri, bukan meminta santri untuk membuka lapangan pekerjaan.
Para santri hanya punya tanggung jawab pribadi untuk mencari nafkah, jika ia laki-laki. Walaupun tidak dimungkiri banyak juga santri yang sudah lulus menjadi pengusaha dan membuka lapangan kerja, tetapi hal tersebut tidak bisa menggeser tanggung jawab penguasa. Di sistem sekuler kapitalisme ini, penguasa memang hanya menjadi regulator kepentingan kapital, bukan sebagai pengurus urusan umat.
Berbeda di dalam pandangan Islam, tugas penguasa menempatkan santri dan ulama pada posisi strategis (fungsi utama) hanya bisa dilakukan oleh pemimpin dalam sistem yang sahih yaitu sistem Islam. Dalam Islam penguasa bertugas mengurusi urusan rakyatnya. Termasuk urusan lapangan pekerjaan. Rasulullah SAW bersabda, “Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di dalam sistem Islam membuka lapangan pekerjaan bukanlah hal yang sulit. Banyak hal yang dapat dilakukan diantaranya mengelola secara mandiri sumber daya alam yang dimiliki negara, bukan diserahkan kepada asing yang hukumnya haram. Negara membutuhkan tenaga ahli dan teknisi yang diambil dari warga negara sendiri, sehingga terciptalah seluas-luasnya lapangan kerja.
Selain itu iklim ekonomi nonriba menjadikan ekonomi masyarakat sehat. Sebab, memudahkan para pedagang dalam pemasarannya dan pebisnis dalam usahanya. Sehingga, tidak akan kurang lapangan pekerjaan. Dari perekonomian syariah pula, negara mendukung pembiayaan sistem pendidikan yang diantaranya hasil outputnya menghasilkan para ulama.
Selain itu, di dalam peradabannya Islam pernah memiliki pesantren pertama yang ada di Baghdad yaitu Pesantren Nizamiyah yang dikelola secara penuh oleh negara dengan kualitas yang prima. Sehingga, menghasilkan para ulama yang menjadi panutan hingga hari ini. Dan itulah gambaran pesantren atau madrasah yang bisa menjadi sentral peradaban Islam.
Maka, dengan adanya sistem Islam para ulama akan fokus mengajar, mencerdaskan umat, dan melakukan amar makruf nahi mungkar. Inilah gambaran negara dalam mengurus rakyatnya, yang hanya bisa terwujud dalam sistem Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.













