Bingkaiwarta, KUNINGAN — Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai praktik penadahan sepeda motor di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang dilakukan dengan modus kehabisan bahan bakar. “Tersangka berinisial M (27), warga Kuningan, meminta bantuan korban untuk menyetep sepeda motornya. Saat korban lengah, M berpura-pura meminjam obeng di jok motor korban dan langsung melarikan kendaraannya. Korban sempat mencoba mencegah, namun terjatuh dan akhirnya kehilangan motornya,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Diketahui, M melakukan aksi tersebut bersama rekannya RFM (25), warga Majalengka. Setelah kejadian, M melarikan diri ke Cikarang Barat dan kembali melakukan pencurian hingga akhirnya ditangkap. Sedangkan RFM sempat bersembunyi di kawasan pesawahan Desa Kertawirama, Kecamatan Kadugede, namun berhasil diamankan setelah dikenali warga dari ciri-ciri yang disampaikan korban.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual ke tersangka lain berinisial JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1,8 juta tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB.
“Dari hasil pemeriksaan di rumah JZ, kami menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen kepemilikan sah. Kami menduga kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukan di berbagai lokasi,” tambah AKP Nova Bhayangkara, Kasat Reskrim Polres Kuningan.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah belasan unit sepeda motor, sejumlah STNK, serta kwitansi transaksi jual beli sepeda motor.
Kapolres Kuningan menghimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua untuk datang langsung ke Mapolres Kuningan dengan membawa dokumen pendukung kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
Tersangka RFM akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Sedangkan JZ dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP mengenai penadahan, yang dapat diancam pidana maksimal 4 tahun.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat. (Abel)













