Bingkaiwarta, KUNINGAN – Permenaker No 2 Tahun 2022 yang merancangkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila pekerja sudah berusia 56 Tahun, mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak, salah satunya Partai Gerindra.
Sebelumnya Ahmad Muzani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Gerindra meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini adalah hak mutlak kaum buruh.
Dikutip dari news.detik.com Ahmad Muzani mengatakan, jutaan orang telah kena PHK selama pandemi melanda dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Muzani menekankan kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut untuk menjajaki dunia usaha kecil, seperti UMKM.
“Ketika pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujar Sekjen Partai Gerindra itu.
“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” imbuh Muzani.
Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat.
“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua,” kata salah satu Wakil Ketua MPR itu.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris PC SATRIA /Sayap Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kuningan Cecep Husen, SE (Kang Ncep) mengatakan, bahwa Partai Gerindra di Kabupaten Kuningan juga meminta bahwa Permenaker No 2 Tahun 2022 itu dicabut, meskipun Kabupaten Kuningan bukan merupakan Kawasan Industri tapi Kabupaten Kuningan juga ada beberapa Perusahaan bertaraf Nasional dan Perkantoran Swasta dan pasti sangat berdampak.
“Begitupun kami dari PC Satria dan Partai Gerindra Kabupaten Kuningan meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 yang mengatur tentang regulasi JHT hanya bisa dicairkan diusia 56 tahun,” kata Cecep kepada bingkaiwarta.co.id, Selasa (15/2/2022).
Cecep juga menambahkan, “Dalam kondisi pandemi saat ini, banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan. Ini kan kalau bisa cair, bisa untuk banting setir para pekerja yang terkena pengurangan (PHK) untuk berwiraswata, kasihan kalau harus menunggu sampai usia 56 tahun,” imbuhnya.
Ia berharap agar Permenaker ini ditangguhkan atau dicabut, dan Partai Gerindra akan terus menyuarakan aspirasinya itu.
“Semoga Menaker menangguhkan Permenaker No 2 tahun 2022 atau mencabut. Kami akan terus menyuarakan dari Partai Gerindra,” tandasnya. (Abel Kiranti)