banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Wanita Tewas di Hotel Cirebon Ternyata Dibunuh Mantan Suami, Pelaku Ditangkap

 

Bingkaiwarta, CIREBON – Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial YN di salah satu hotel di Kota Cirebon.

banner 728x250

Pelaku diketahui merupakan mantan suami korban. S ditangkap polisi di wilayah Pangandaran setelah diduga melarikan diri usai kejadian.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, namun upaya tersebut tidak berhasil.

“Pelaku ditangkap di Pangandaran, dan sempat ingin mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri namun tidak berhasil,” kata AKBP Bimantoro didampingi
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dipicu rasa cemburu. Pelaku disebut melihat korban sedang melakukan video call dengan pria lain.

Bimantoro menjelaskan, korban dan pelaku telah bercerai sekitar satu bulan sebelum kejadian. Namun, keduanya masih sempat menginap bersama di hotel tersebut.

Saat kejadian, pelaku disebut sempat keluar dari kamar. Ketika kembali, pelaku mendapati korban sedang melakukan video call dengan seorang pria.

“Korban dan pelaku sendiri sudah bercerai sejak satu bulan yang lalu, namun saat kejadian pelaku dan korban sedang check-in di hotel. Lalu pelaku sedang keluar kamar dan saat masuk pelaku mendapati korban sedang melakukan video call dengan pria lain, dan pelaku cemburu,” ujarnya.

Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Kekerasan dilakukan dengan cara menyikut dan menendang bagian pinggang serta wajah korban.

“Setelah korban lemas dan tak sadarkan diri, pelaku memastikan korban meninggal dunia dengan cara menjerat leher korban dengan tali sepatu korban,” ungkapnya.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap S di Pangandaran.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepatu, sprei berwarna merah marun, dua unit handphone, topi berwarna krem, serta tali tambang.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 458 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ARL)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan