Bingkaiwarta, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memerintahkan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera menyampaikan progres penyelesaian berkas layanan pertanahan menjelang akhir kuartal I tahun 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pimpinan (Rapim) terkait Penerimaan Diterima di Muka (PDDM) dan progres penyelesaian berkas yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026).
“Sejak Oktober 2025 kita telah berupaya menyelesaikan target berkas layanan pertanahan, sebagai bukti komitmen serius dalam menuntaskan tanggungan yang ada. Backlog sisanya harus diturunkan dan diselesaikan secara progresif menjelang akhir Maret 2026,” ujar Wamen Ossy saat memimpin pertemuan tingkat lanjut pembahasan PDDM dan Berkas Layanan Pertanahan secara daring pada Jumat (13/3/2026).
Wamen Ossy menyoroti bahwa 70% layanan pertanahan nasional terkonsentrasi pada beberapa bidang utama, antara lain pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, pendaftaran tanah pertama kali, permohonan Sertipikat Hak Milik (SHM) dan SK HM Perorangan, peralihan hak serta jual beli, dan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) badan hukum.
“Data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) telah mengklaster titik-titik layanan yang perlu diselesaikan. Jika kita fokus pada 3 layanan utama yaitu pengukuran dan pemetaan kadastral, pemecahan bidang tanah, serta pendaftaran tanah pertama kali, diharapkan backlog bisa diturunkan secara signifikan,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, juga meminta Kanwil BPN dan Kantah memberikan perhatian khusus pada penanganan PDDM dan berkas layanan pertanahan. Di hadapan jajaran Kanwil BPN se-Indonesia dan 100 Kantah yang menjadi fokus penyelesaian, ia mengingatkan agar memastikan kesesuaian data antara database Kementerian ATR/BPN atau Geospasial Kawasan Konservasi dan Pertanahan (GeoKKP) dengan data fisik layanan di lapangan.
“Jika di GeoKKP sudah tercatat produk layanan pertanahan telah diserahkan kepada masyarakat, namun secara fisik berkas masih berada di kantor, maka layanan tersebut belum dapat dinyatakan selesai dan akan masuk dalam catatan terkait PDDM,” jelas Dalu Agung Darmawan.
Pertemuan daring ini juga bertujuan mendiskusikan tantangan dan solusi dalam penanganan berkas untuk mencapai target penyelesaian. Pada sesi pembahasan, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi juga menyampaikan arahan terkait upaya penyelesaian berkas layanan pertanahan. (Abel/hms)













