Bingkaiwarta, KUNINGAN – Pihak Kepolisian Resor Kuningan saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang sebagian besar berasal dari bantuan Pokir Anggota DPRD Kuningan tahun 2020.
Adanya dugaan penyelewengan bantuan yang bersumber dari APBD berbentuk hewan ternak ini menjadi perbincangan publik dari berbagai kalangan.
Sekretaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, SH menilai, bahwa hal tersebut adalah preseden baik bagi hukum di daerah.
“Saya menilai, saat ini ada apresiasi yang sangat luar biasa dari sebagian warga masyarakat Kabupaten Kuningan terhadap kinerja pihak kepolisian Satreskrim Polres Kuningan yang sedang melakukan proses penyelidikan terhadap beberapa orang pejabat pemerintahan daerah yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi yang bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2020,” ungkap Dadan kepada bingkaiwarta.co.id, Rabu (15/9/2021).
Adanya kasus ini telah menjadi perhatian publik khususnya warga masyarakat Kabupaten Kuningan, sangat nampak sekali antusias dari sebagian warga masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Hal ini mungkin dikarenakan perkara tindak pidana Korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan sangatlah jarang terjadi, terlebih lagi yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang pejabat yang memiliki peranan penting di kursi legislatif.
“Sebagai konsekwensi tinggal di negara hukum, maka kita haruslah taat dan patuh kepada aturan hukum. Para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya jangan pandang bulu atau tebang pilih, siapapun warga negara yang telah melanggar hukum maka ia harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, dengan ditanganinya kasus ini oleh pihak kepolisian khususnya jajaran Satreskrim Polres Kuningan, menjadi bukti bahwa hak-hak warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan telah terpenuhi.
“Adanya publikasi di media mengenai perkembangan penanganan perkara yang disampaikan oleh Kapolres Kuningan adalah bentuk transparansi untuk menjawab rasa ingin tahu masyarakat dan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang harus kita apresiasi,” imbuhnya.
Namun idealnya, kata Dadan, sebagai warga masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab dalam penegakan supremasi hukum, tentu tidak cukup hanya mengapresiasi kinerja pihak kepolisian saja yang sedang menjalankan tugasnya melakukan proses penyelidikan.
“Kita juga harus membantu pihak kepolisian sesuai dengan kapasitas kita, karena dalam kasus ini ketika berbicara pengadaan sapi bagi para anggota kelompok, informasi dari masyarakat akan sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap fakta apakah telah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” ujarnya.
Dikatakan Dadan, masyarakat yang tinggal disekitar para anggota kelompok yang mendapatkan bantuan sapi, tentu akan lebih tahu seperti apa kejadiannya atau seperti apa informasinya, dan apakah ada atau tidaknya sapi-sapi tersebut pada anggota kelompok, yang kemudian peristiwa tersebut bisa di informasi kepada pihak kepolisian apabila dibutuhkan.
“Dalam persoalan ini, para anggota kelompok penerimaan bantuan sapi bisa saja kedudukannya sebagai korban karena tidak mendapatkan hak haknya menerima bantuan sapi sebagaimana mestinya,” bebernya.
Walaupun saat ini proses hukumnya masih dalam tahap penyelidikan, namun dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi yang bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2020 tersebut haruslah menjadi peringatan bagi para pejabat yang diberi kewenangan mengambil kebijakan untuk mengelola keuangan yang bersumber dari negara.
“Mereka (pejabat- red) agar lebih hati-hati serta dalam penggunaannya tidaklah melanggar aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya. (Abel Kiranti)