Oleh : Ummu Aimar
Minyakita dijual seharga Rp 16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 14.000 per liter. Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli MInyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Pembelian Minyakita dari distributor pun masih terbatas.
Di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minyakita masih tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya sedikit. Mulai Bulan Mei Salah satu pedagang sembako, Via Amalia mengatakan, Minyakita dalam seminggu hanya bisa tersedia sebanyak dua dus. Satu dus tersebut berjumlah 12 Minyakita. “Makanya sekarang saya beli Minyakita dari tangan ketiga, jadi harganya lebih mahal,” Rabu ,31 Mei 2023
(https://katadata.co.id)
Persoalan mahal dan langkanya minyak goreng (migor), masih menjadi PR negara ini. MinyaKita yang digadang-gadang mampu menjadi solusi, nyatanya malah menambah persoalan.
Baru-baru ini, sejumlah distributor MinyaKita memberlakukan pembelian bersyarat, yaitu sistem bundling. Jika para penjual ingin membeli MinyaKita, mereka harus sekaligus membeli produk lainnya. Kondisi ini menyebabkan mereka malas untuk berjualan produk bersubsidi tersebut. Jadilah MinyaKita langka dan harganya mahal.
Namun, dari sisi distributor, sistem bundling ini dianggap sebagai cara agar perusahaan tidak rugi. Ini karena hingga sekarang, utang pemerintah kepada distributor MinyaKita masih banyak yang tertunggak. Alhasil, pengusaha menggunakan sistem bundling untuk menutupi tunggakan tersebut.
Alasan pemerintah belum membayarkan utang rafaksi (pengurangan) migor itu kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) karena ada perbedaan angka soal tagihan tersebut. Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa total tagihan dari pelaku usaha adalah sebesar Rp812 miliar, sedangkan hasil verifikasi oleh surveyor PT Sucofindo hanya mencapai Rp474 miliar. Artinya, terdapat perbedaan yang cukup besar, yaitu Rp338 miliar. (Kontan, 6-6-2023).
KPK pun diminta segera mengusut hal ini sebab tahun lalu saja Menlu Indrasari Wisnu Wardhana terbukti korupsi pengadaan migor. Begitu pun dari sisi distributor, potensi kecurangannya juga tinggi sebab penimbunan migor saja bisa dilakukan, apalagi sekadar memanipulasi data.
Namun, terlepas siapa yang curang, penguasa ataukah pengusaha, yang jelas rakyatlah yang terzalimi. Rakyat diposisikan sebagai konsumen yang harus membayar harga mahal untuk sebuah kebutuhan dasar. Rakyat harus menelan pil pahit kenyataan mereka tengah diabaikan.
Berbagai alasan penyebab kelangkaan tak bisa menafikan fakta bahwa MinyaKita sebagai solusi langka dan mahalnya minyak goreng berakhir pada kasus yang sama, langka dan mahal. Nampak ada yang salah atas solusi kebijakan minyak goreng dalam tata kelola ekonomi kapitalisme, sehingga berujung gagal mensolusikan.
Namun belakangan, MinyaKita yang notabenenya diproduksi guna menekan langka dan mahalnya minyak goreng malah berbalik menjadi langka dan mahal pula.
Nampak dari skema produksi MinyaKita di atas, pemerintah dengan tata kelola ekonomi kapitalismenya menjadi regulator dan menyerahkan produksi pada perusahaan-perusahaan produsen kelapa sawit. Tentu saja mekanisme ini pada saat tertentu akan saling berbenturan dengan berbagai kepentingan dari para kapitalis dalam hal ini produsen kelapa sawit.
Berharap para kapitalis bersedia merugi demi rakyat sangat jauh. Mereka hanya tau bagaimana memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.
Pemerintah yang seharusnya menjadi penanggung jawab penuh pemenuhan kebutuhan rakyatnya, lebih memilih menjadi regulator semata dan mengalihkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di pasaran kepada para kapitalis. Tata kelola khas ekonomi kapitalisme ini wajar mengakibatkan pasokan barang dan harga di pasar dapat dikendalikan oleh para janda mafia.
Kebijakan pemerintah dengan tata kelola ekonomi kapitalisme memberikan keleluasaan bagi para kapitalis bermain di dalamnya. Apalagi sudah lazimnya keuntungan terbesar adalah tujuan utama para pemilik modal (kapital) maka mana yang lebih menguntungkan itulah yang akan dikejar. Bahkan tak segan-segan mafia pasar akan memainkan harga di pasaran.
Terbukti harga kembali merangkak naik. Para mafia minyak goreng kembali dapat memainkan harga akibat kelangkaan barang di pasaran. Ini juga dapat dimanfaatkan oleh produsen kelapa sawit demi menekan kerugian produksi sehingga memperoleh keuntungan lebih banyak.
Rakyat kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga murah. Tidak terpenuhinya kebutuhan stok pasar sehingga menimbulkan langka dan mahalnya kebutuhan pokok pada akhirnya yang akan mengalami kesulitan adalah rakyat kecil.
Alhasil, rakyatlah yang akan menderita atas salah kelola pemenuhan kebutuhan minyak goreng. Kebijakan yang didasarkan pada tata kelola ekonomi kapitalisme gagal mensolusikan demi kesejahteraan rakyat karena sistem ini jauh dari berpihak pada kepentingan rakyat.
Memenuhi kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, merupakan tanggung jawab negara. Tidak seharusnya negara berperan layaknya regulator, dan menyerahkan mekanisme pasar kepada para pemilik modal. Telah terbukti bahwa pengelolaan seperti itu membuat rakyat menjadi pihak yang paling menderita.
Berkaca dari sistem pemerintahan Islam, bagaimana islam dulu menetapkan qadhi hisbah di tiap pasar-pasar untuk menindak secara langsung dan tegas seketika itu juga ketika ditemukan kecurangan di pasar.
Namun, kebijakan seperti ini hanya dapat terlaksana ketika pemerintah menempatkan diri sebagai pengurus (raain) setiap urusan rakyat, menjadikan kepentingan rakyat yang utama. Pemerintah tidak tersandera oleh kepentingan para kapitalis.
Oligarki rakus tidak akan pernah peduli rakyat di negeri ini kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya atau tidak. Begitu pun pengusaha, tidak akan peduli yang satu mati kekenyangan atau sebagian lainnya mati kelaparan karena mereka hanya berfokus pada keuntungan melimpah.
Kebijakan migor bersubsidi MinyaKita sejatinya hanyalah kebijakan tambal sulam dan penuh pencitraan. Dikatakan tambal sulam karena kebijakan ini tidak menyentuh akar persoalan mahal dan langkanya minyak di masyarakat. Jika distribusi masih bertumpu pada swasta, aliran barang tentu bermuara pada individu kaya saja dan kendali harga bisa dimainkan oleh swasta.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tidak ada mekanisme lain dalam distribusi harta selain mekanisme pasar. Alhasil, negara hanya sebagai regulator tempat bertemunya rakyat dengan pedagang. Jika sudah begini, aliran distribusi barang hanya kepada golongan tertentu.
Inilah pangkal tidak terselesaikannya persoalan umat, yaitu absennya negara dalam mengatur distribusi harta. Semestinya, negara dengan kekuatannya akan mampu mendistribusikan harta kepada seluruh umat. Sayangnya, kekuatan itu hilang dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menegakkan sistem batil buatan manusia.
Distribusi oleh negara paradigma kapitalisme telah memandulkan peran negara dalam mengurusi umat. Oleh karena itu, mengubah paradigma kapitalisme menjadi Islam bukan hanya tepat, tetapi urgen diperjuangkan.
Mekanisme ekonomi didalam islam akan melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif. Misalnya, larangan menimbun harta benda walaupun dikeluarkan zakatnya, larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan.
Jika distribusi bahan pokok diserahkan kepada swasta, yang jelas akan teperdaya adalah rakyat. Distribusinya mengalir kepada yang memiliki uang saja. Oleh karena itu, kendali distribusi harus oleh negara yang memiliki kekuatan untuk mewujudkannya. Dengan kekuatan baitulmal dan penguasanya yang amanah, keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya pun dapat tercipta.













