Bingkaiwarta, KUNINGAN – Selama bulan Juli 2023 satuan reserse narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus 5 orang tersangka kasus tindak pidana terkait narkoba yang terjadi di 5 wilayah hukum Polres Kuningan, diantaranya 1 Kasus Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, 1 Kasus Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, 2 Kasus Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan 1 Kasus Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan.
Dalam konferensi perss yang digelar di Mapolres Kuningan, Kamis (20/7/2023), Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP menjelaskan, jumlah ungkap kasus yakni sebanyak 5 (lima) kasus tindak pidana diantaranya yaitu Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kasus, Tindak Pidana Psikotropika jenis Obat Riklona: 1 (satu) Kasus dan Tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.
“Untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut yaitu RZ alias Genzol (25) residivis, warga Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, AS alias Bonang (35) warga Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana, ASAP alias Jablay (30) residivis warga Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, KE (25) warga Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan dan DAP alias Ahoy (27) warga Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang,” jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian, yaitu 39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis Sabu seberat 16,57 Gram, 25 (dua puluh lima) butir Psikotropika jenis Riklona, 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis yaitu: 138 (sertus tiga puluh delapan) butir Obat jenis Tramadol, 119 (seratus Sembilan belas) butir Obat jenis Trihexyphenidyl, dan 280 (dua ratus delapan puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan.
“Untuk modus operandinya yaitu dengan cara sistem tempel (map/peta), dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD. Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Abel)