Bingkaiwarta, KUNINGAN – Berbagai barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan di halaman belakang kantor setempat, Selasa (1/8/2023).
Adapun beberapa barang rampasan yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, obat-obatan ilegal, ganja, minuman keras, helm hingga puluhan lembar uang palsu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Aisha Paramitha Akbari menjelaskan, pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua kalinya hasil dari tindak pidana narkotika, kesehatan, pemalsuan uang, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan periode kasus Bulan Pebruari 2023 hingga Juli 2023.
“Kita hari ini melakukan pemusnahan barang rampasan dari perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, dan perkara tindak pidana umum lain seperti pencurian. Semua barang rampasan yang dimusnahkan telah memiliki hukum tetap atau inkrah, sehingga bisa dimusnahkan,” jelas Aisha kepada awak media.
Aisha mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu 2,4561 gram, obat-obatan ilegal 4.177 butir, ganja 99,6154 gram, minuman keras, dan uang palsu. Termasuk beberapa helm hingga pakaian bekas dari perkara tindak pidana umum.
.
“Kalau untuk obat-obatan ada merk trihex, hexymer, dextro, dan tramadol,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memusnahkan barang rampasan berupa korek api yang menyerupai pistol. Sedangkan total uang palsu yang dimusnahkan sekitar 4.850.000 rupiah atau sebanyak 97 lembar uang pecahan 50 ribu.
“Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini sudah kedua kali kita lakukan. Kalau perkara paling mencolok itu masih didominasi oleh tindak pidana kesehatan dan narkotika,” terangnya. (Abel)