Bingkaiwarta, KUNINGAN – Penekanan peredaran rokok illegal terus dilakukan Bea Cukai dan Pemkab Kuningan dengan menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan menggelar pembinaan pemberantasan pita cukai illegal pada rokok dan tembakau kepada Kepala Desa se Kecamatan Cilimus di Aula kecamatan setempat, Selasa (28/9/2021).
Novembriyanto Nugroho, Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon menuturkan, melalui pembinaan ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kepala desa terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.
“Pembinaan yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai Cirebon juga menyampaikan ketentuan cukai kepada masyarakat, antara lain pengertian cukai, barang kena cukai, kerugian rokok illegal, bahaya dan ciri-ciri rokok illegal, sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai, serta penjabaran penggunan DBHCHT.
Selain itu, Bea Cukai Cirebon mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Cirebon, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik bahkan disini ada juga contoh rokok-rokok illegal.
Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar yang didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan Aries Susandi mengatakan, selain melalui pembinaan, upaya gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah sebagai langkah kongkret untuk memerangi peredaran rokok illegal. Belum lama ini sudah dilakukan di pasar/pertokoan Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus, dan pasar/pertokoan sekitar Pancalang.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif ini. Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok illegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengwasan,” ungkapnya.
Sekda menambahkan, peredaran rokok illegal masuk kepedesaan. Karena ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu mengajak kepada kepala desa se-Kabupaten Kuningan untuk mensosialisasikan larangan peredaran rokok illegal. (rmdty)