Bingkaiwarta, CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, terus memverifikasi dan memperbarui data pencatatan kematian penduduk, karena berkaitan erat dengan layanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai, mengatakan, tercatat ada 51 ribu warga yangbtelah meninggal namun masih memiliki NIK yang aktif.
“Ketika NIK itu masih hidup, maka ada kewajiban pemerintah memberikan layanan seperti di ranah kesehatan. Misalnya BPJS dengan angka-angka bantuan tertentu,” ungkapnya, Sabtu (27/4/2024).
Hilmi mengatakan, saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, sedang melakukan pembaruan data itu dengan bukti penerbitan akta kematian.
“Ini bagi kami sangat prihatin, makanya data ini harus dikikis habis,” katanya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon Iman Supriadi menyampaikan sejak Januari-April 2024, saat ini tersisa 40 ribu NIk yang belum diperbaharui.
“Memang masyarakat ini kadang-kadang enggan melaporkan. Karena tadi takut bantuannya akan hilang. Sebetulnya tidak, masih bisa dilakukan lagi pendaftaran. Hanya memang prosesnya yang lama kurang lebih tiga bulan. Jadi mereka enggan,” ujarnya. (SLE)













