banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Geram Dengan Kebijakan Pemkab Kuningan, Sejumlah Ormas Akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Alasan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menutup akses jalan di depan pertokoan Siliwangi yang disampaikan oleh Asda 2 di salah satu media online, sangatlah subjektif dan tidak berdasarkan hukum. Demikian disampaikan Ketua DPD PPHI Kabupaten Kuningan, Ir. Toto Suripto kepada bingkaiwarta.co.id, Minggu (5/5/2024).

Menurut Toto, kalau alasannya hanya mengantisipasi agar para pedagang kaki lima tidak berjualan lagi dijalan Siliwangi, dan agar kendaraan angkutan kota maupun delman tidak melintasi jalan Siliwangi serta hanya karena sedang dilakukannya perbaikan dengan dipasangnya beberapa titik lampu penerangan jalan umum dan kursi di trotoar jalan, mestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dapat melakukan langkah atau tindakan lain dan tidak harus sampai melakukan penutupan akses jalan umum, karena dengan kebijakan Pemerintah Daerah melakukan penutupan jalan depan pertokoan Siliwangi tersebut telah mengakibatkan timbulnya persoalan baru yaitu berupa tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat untuk dapat menggunakan akses jalan Siliwangi sesuai fungsi dan peruntukannya.

banner 728x250

“Sebagaimana kita ketahui bahwasanya jalan raya di depan pertokoan Siliwangi merupakan akses utama untuk sarana transportasi bagi para konsumen dan pelaku usaha yang ada di sekitar pertokoan Siliwangi. Sehingga ketika akses jalan Siliwangi ditutup maka roda perekonomian dikawasan pertokoan Siliwangi tidak berputar, dan telah menimbulkan kerugian bagi para pelaku usaha serta hilangnya ‘icon’ pusat kota Kuningan yang selama ini telah dikenal banyak orang,” ungkap Toto.

Kemudian, lanjut Toto, akibat dari ditutupnya akses jalan depan pertokoan Siliwangi tersebut telah menyebabkan pula kemacetan di beberapa titik ruas jalan akibat dari pengalihan arus kendaraan yang sangat mengganggu kenyamanan warga masyarakat, terlebih lagi warga masyarakat yang akan menggunakan fasilitas publik yang ada di sekitar Jalan Siliwangi seperti perbankan dan Kantor Pos.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mestinya sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan selain melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang terkena dampak secara langsung akibat daripada diberlakukannya kebijakan, haruslah pula melakukan kajian dan analisa dampak yang akan muncul akibat dari diberlakukannya kebijakan tersebut, agar melahirkan kebijakan yang maksimal yang dapat membawa kemaslahatan bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan secara luas,” tuturnya.

Toto mengingatkan, sebelum timbulnya persoalan yang lebih besar yaitu adanya gejolak dari warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari  telah diberlakukannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut, maka Pemerintah Daerah harus segera membuka akses jalan depan pertokoan Siliwangi agar dapat dilalui kembali kendaraan bermotor seperti biasanya, dan kalaupun kendaraan angkutan umum akan dialihkan tidak boleh melintasi jalan depan pertokoan Siliwangi sebagaimana biasanya, maka hal tersebut dapat dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pengendara angkutan umum serta harus dibarengi dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang jalur trayek mobil angkutan umum sebagaimana mestinya.

“Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera mencabut kebijakannya membuka akses jalan di depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor seperti biasanya, maka kami DPD Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kabupaten Kuningan bersama Ormas, LSM dan atau komponen pergerakan lainnya yang merasa peduli atas kondisi yang terjadi saat ini, tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi “Unjuk Rasa” kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai bentuk protes terhadap diberlakukannya kebijakan Pemerintah Daerah melakukan penutupan jalan Siliwangi dengan tidak memperhatikan hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkas Toto. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan