Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Seorang pria berinisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangannya, diamankan satu paket Sabu seberat 103,12 gram.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, penangkapan tersangka terjadi di jalan pesawahan, Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di lokasi itu. Kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Indramayu bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan tersebut.
Tiba di tempat itu, lanjut Fahri, polisi melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya. Namun tersangka berupaya kabur sehingga terjadi kejar-kejaran sampai ke jalan pesawahan. Polisi akhirnya dapat menangkap JN yang sudah kelelahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket Sabu yang terbungkus plastik warna bening disimpan dalam tas selempang yang dipakainya dengan berat bruto 103,12 gram,” kata Fahri, Kamis (20/6/2024).
Fahri menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang yang berjuluk Bos Wetan untuk dijual atau diedarkan kembali kepada konsumennya.
“Keterangan tersangka barang haram ini diperoleh dari orang Jakarta yang disebutnya Bos Wetan yang sekarang masuk dalam pencarian orang (DPO),” ungkap dia.
Dalam menjalankan aksinya, terang Fahri, tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya itu sebesar Rp1.500.000.
“Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta,” terang Fahri.
Karena perbuatanya, Fahri menegaskan, JN terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Fahri. (SLE)













