Bingkaiwarta, CIREBON – Kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman, Titin Prialianti membantah pernyataan dari Mabes Polri terkait adanya oknum yang menjanjikan uang kepada saksi, untuk memberikan keterangan palsu yang dapat meringankan dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan para saksi saat persidangan, selalu diarahkan untuk memberikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
“Saya kalau denger info itu ketawa, pada persidangan Saka Tatal, saya kan menghadirkan saksi alibi, boro-boro mau mengarahkan, boro-boro mau ngasih iming-iming, toh mereka yang memberi keterangan selalu diarahkan sesuai BAP oleh hakim, bagaimana ngiming-ngimingin duitnya dari mana juga,” ungkapnya saat ditemui bingkaiwarta.co.id dirumahnya, Kamis (20/6/2024).
Dijelaskan Titin, bahwa ia tidak bisa memberikan uang kepada para saksi, alasannya bahwa ia hanya dibayar Rp 4 juta oleh kliennya Saka Tatal dan Sudirman.
“Saya mendampingi Saka Tatal dari 2016 sampai mendampingi kasasi, tahu gak bayarannya berapa, Rp 4 juta dicicil pula, kemudian sama kaya Sudirman, saya mendampingi Sudirman sampai selesai sidang, sama juga dicicil,” jelasnya.
Titin mengatakan, saksi yang hadir dalam persidangan, justru diarahkan oleh hakim untuk memberikan keterangan sesuai BAP.
“Saya sangat ngebantah, boro-boro ngiming-ngimingi saksi, saksi bicara sesuai apa yang dirasakan, apa yang dilihat, apa yang terjadi aja itu sudah susah, karena hakim waktu sidang Saka Tatal, harus sesuai BAP,” katanya.
Bahkan saat dalam persidangan, Titin sempat menghadirkan saksi alibi, namun pernyataannya meringankan kliennya.
“Malah ketika saksi alibi mengatakan pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, dengan kerasnya, mana ada bengkel buka sampai jam 10 malam, itu jadi mimpi buruk saya sampai sekarang, padahal yang disampaikan itu yang sebenarnya,” paparnya.
“Saya selalu berkata kepada saksi, katakan apa yang terjadi, apa yang dirasakan, apa yang dilihat dengan Saka Tatal saat itu, sedikit pun saya tidak pernah mengarahkan saksi,” tambahnya.
Titin menjelaskan, saat persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi, namun berbeda dengan Sudirman, dalam persidangannya, Jaksa Penuntut Umum malah menghadirkan saksi yang meringankan kliennya itu.
“Waktu itu ada lima saksi yang dihadirkan di sidang Saka Tatal, kalau Sudirman kan peradilan dewasa ya, memang ada beberapa saksi yang meringankan, tetapi itu pun tanpa sengaja, saksi itu Jaksa yang menghadirkan, tapi tanpa sengaja meringankan Sudirman, mengatakan Sudirman tidak pernah mabuk, dia tidak berkomunikasi baik dengan yang lainnya, tempat mainnya hanya mushola dan rumahnya,” beber Titin. (SLE)













