Oleh : Ratih Aulia Asnah (Aktivis Muslimah)
Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan ruang untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat keagamaan. Alasanya karena ormas berjasa pada bangsa dan negara. Selain itu, agar izin usaha pertambangan tidak hanya dikuasai oleh perusahaan raksasa saja.
Dari ormas-ormas yang ditawarkan WIUPK baru ormas PBNU yang menerima tawaran, namun ada beberapa dari mereka yang menolaknya, seperti Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), dan Huriah Kristen Batak Protestan (HKBP). Sedangkan Muhammadiyah tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut (CNBCIndonesia.com, 10-6-2024).
Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh sebagian ormas keagamaan yang menolak WIUPK. Mereka merasa bahwa industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, hingga penggusuran masyarakat lokal. Kemudian hilangnya daya kritis ormas seiring dengan adanya dukungan terhadap kebijakan zalim yang dikeluarkan penguasa. Terlebih lagi, bisa saja penguasa memanfaatkan posisi strategis di dalam ormas. Misalnya saja memanfaatkan fatwa ulama untuk menutupi berbagai buruknya kekuasaan. Akibatnya, para ulama akan berada di barisan kekuasaan bersama para penguasa zalim sebagai stempel kebijakan.
Hal ini tentu membahayakan bagi umat. Faktanya banyak kebijakan penguasa yang merugikan masyarakat tapi menguntungkan oligarki. Disebabkan oleh buruknya pengelolaan atas negara dan masyarakat serta penerapan hukum yang menyalahi syariat islam. Dalam kondisi ini, tentu menjadi bencana bagi umat karena akan menjauhkan para ulama dari Allah Swt. Oleh karena itu, para ulama harus menjauhkan diri dari pintu-pintu penguasa. Sebagaimana Rasulullah Saw. bersabda:
“Waspadalah kalian terhadap pintu-pintu penguasa karena sesungguhnya hal itu akan menyebabkan kesulitan dan kehinaan.” (H.R Ath-Thabrani dan Ad-Dailami)
Para ulama salafus-shaalih memberikan teladan dengan tidak gegabah mendatangi istana para penguasa. Imam Malik pernah menolak permintaan Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk mengajarkan agama kepada keluarganya di istana. Bahkan para ulama terdahulu tidak suka mendatangi para penguasa untuk meminta jabatan dan kekayaan. Kedatangan para ulama kepada penguasa tidak lain hanya untuk melakukan amar makruf nahi mungkar serta mengoreksi sikap keliru dan zalim yang dilakukan oleh penguasa.
Maka seharusnya para ulama melakukan beberapa langkah untuk menyelamatkan diri dari kesulitan dan kehinaan akibat mendatangi penguasa demi jabatan dan kekayaan. Pertama, sikap kritis para ulama yang mengoreksi rezim atas kebijakan-kebiajakan yang hanya menguntungkan oligarki dan menyusahkan masyarakat harus terus dijaga. Agar para penguasa memahami posisinya sebagai periayah umat. Maka sampaikan fakta yang nyata atas pengelolaan pertambangan yang dikelola oleh pihak lain selain negara akhirnya merusak lingkungan.
Kedua, para ulama harus menyampaikan kepada para penguasa tentang hukum Islam terkait pengelolaan tambang yang semestinya dipegang oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini berdasarkan pada hukum bahwa tambang-tambang yang memiliki deposit yang besar adalah milik umum. Haram hukumnya diserahkan kepada swasta, perusahaan maupun ormas.
Ketiga, para ulama berkewajiban menyadarkan dan menjelaskan kepada umat bahwa segala kerusakan yang terjadi saat ini adalah buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menjauhkan umat dari Allah Swt. Lantangkanlah suara para ulama untuk menyadarkan umat bahwa hanya dengan menerapkan sistem Islam kafah sajalah yang akan membawa umat pada kesejahteraan seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para kholifah setelahnya.
Wallahu a’lam bi ash-shawaab













