Bingkaiwarta, INDRAMAYU – Setelah menetapkan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Indramayu, Carsim, sebagai tersangka kasus korupsi, tebing air terjun buatan, di lokasi wisata Bojongsari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, tetapkan RR sebagai tersangka baru, dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Arie Prasetyo, Kasi Intel Kejari Indramayu, menurutnya RR merupakan pihak swasta dari PT RDC.
“PT RDC merupakan penyedia jasa pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing wisata air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019,” ungkapnya, Senin (15/7/2024).
Arie menjelaskan, dari hasil laporan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat kerugian keuangan negara atau daerah kabupaten Indramayu sekitar Rp 1 Miliar.
“Dari hasil laporan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terdapat Kerugian Keuangan Negera atau Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp.1.189.871.205,” jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, RR kini dijerat pasal tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukumana 20 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,” tegasnya.
Diketahui, (Kejari) Indramayu menetapkan, Carsim, mantan Kadisbudpar Indramayu, sebagai tersangka pada Kamis (4/7/2024). Kasus korupsi yang dilakukan oleh Carsim terjadi pada tahap kelima pembuatan tebing air terjun buatan pada tahun 2019 yang lalu. (SLE)













