banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Besok Pembukaan Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, Ini Penjelasan Ketua KPU Kuningan

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Dalam konferensi pers nya, Senin (26/8/2024), Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono atau akrab disapa Abuhar menjelaskan, untuk waktu pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 29 Agustus dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23:59 WIB.

banner 728x250

Untuk jumlah kendaraan roda empat dari setiap paslon yang diperbolehkan masuk ke halaman Sekretariat KPU maksimal 5 kendaraan dengan jumlah orang dibatasi hanya 50 orang. “Sedangkan untuk jumlah orang yang masuk ke aula tempat pendaftaran sebanyak 15 orang termasuk paslon dan istrinya, dan sisanya 35 orang menunggu di luar,” jelas Abuhar.

Ia menambahkan, setiap paslon dan rombongannya yang akan masuk ke aula pendaftaran harus menunjukan identitas (KTP) dan nantinya panitia akan memberikan tanda pengenal, termasuk kepada wartawan.

“Untuk layout diruang pendaftaran terdiri dari sebelah utara barat, meja Ketua/Anggota KPU dan Paslon. Sebelah utara, meja Tim Bakal Paslon. Sebelah selatan, meja Bawaslu, anggota/Sekretaris KPU dan Kasubag KPU. Sedangkan untuk media ada di sebelah timur,” ujarnya.

Abuhar mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima surat resmi dari parpol pengusung atau pun gabungan parpol Paslon Bacabup dan Paslon Bacawabup Kuningan kapan mereka akan daftar. Jika semua paslon akan mendaftar pada hari dan jam yang sama, maka KPU Kuningan akan melayani pendaftaran sesuai waktu ketika menerima surat pemberitahuan dari LO Paslon Bacabup dan Bacawabup Kuningan.

“Misalnya ada 3 paslon akan daftar tanggal 29 Agustus 2024, kami menerima surat dari LO paslon A pukul 09.00 WIB, Lo paslon B pukul 10.00 WIB, LO paslon C pukul 11.00 WIB, maka kami akan mendahulukan penerimaan pendaftaran paslon A,” terangnya.

Untuk media, lanjut Abuhar, akan diberikan waktu untuk doorstop atau wawancara kepada para paslon dengan durasi waktu 15 menit. Setelah itu, paslon beserta rombongannya keluar dari Sekretariat KPU Kuningan melalui pintu utama.

Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menambahkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari kedua tim pemenangan. Kedua pasangan calon ini dijadwalkan untuk mendaftar ke kantor KPU Kuningan pada Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB, atau pada hari kedua setelah tahapan pendaftaran resmi dibuka. Kedua pasangan tersebut adalah Dian Rachmat Yanuar – Tuti Andriani dan Yanuar Prihatin – Udin Kusnaedi. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan