Bingkaiwarta, KUNINGAN – Sembilan orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kuningan terima remisi khusus hari raya natal, Rabu(25/12/2024). Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilaksanakan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara terpusat di Lapas Perempuan Bandung dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia
Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Menteri Imipas.
Sembilan narapidana Lapas Kuningan mendapat remisi dengan jumlah besaran yang beragam dimulai dari lima belas hari hingga maksimal dua bulan. Selaras dengan Menteri Imipas, Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Tunggul Buono melalui Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Kusrin Yusyuf menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk peghargaan kepada narapidana yang senantiasa bebuat baik dan produktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang senantiasa berbuat baik dan produktif dalam mengikuti program pembinaan. Kami juga berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana lain untuk terus berubah menjadi lebih baik”, ungkap Kusrin. (Abel/hms)