banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Tak Berijin, Lima Reklame di Jalan Juanda Cijoho Disegel, Bupati Ingatkan Vendor !

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Lima titik reklame tak berizin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan, disegel Bupati , Dr. Dian Rachmat Yanuar, bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Kamis (27/3/2025). Penyegelan dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin dan kepatuhan pajak.

Bupati Dian menegaskan bahwa ketertiban reklame tidak hanya terkait kepatuhan pajak, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, pemasangan reklame di trotoar dapat mengganggu akses pejalan kaki dan tidak dibenarkan karena bukan fungsinya.

banner 728x250

“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan fungsi trotoar seperti semula. Semua harus dirapikan kembali. Menghimbau juga seluruh vendor agar memastikan izin pemasangan reklame sesuai aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak tegas,” ungkap bupati, kesal.

Penyegelan ini melibatkan Bappenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.

Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa lima titik reklame tersebut, dipasang di atas trotoar tanpa izin. “Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kepada pihak vendor agar segera membongkarnya,” jelas Guruh.

Sebagai bentuk peringatan dan penertiban, Guruh akan memanggil semua vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan supaya kejadian seperti ini tidak terulang. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!