Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian dalam rangkaian Operasi Libas Lodaya 2025. Penangkapan ini disebut sebagai bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, didampingi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiono, pada Senin (1/9/2025) sore. Menurutnya, ketiga kasus tersebut menjadi prioritas dalam operasi kali ini.
Kasus pertama menjerat mahasiswa berinisial LFO (20) yang kedapatan mempreteli mobil Daihatsu Taft di sebuah bengkel. “LFO merupakan warga Kuningan, mantan pegawai bengkel tempat kejadian,” ungkap Iptu Abdul Azis.
“Untuk kasus kedua melibatkan pria berinisial IS alias Ciwong (41) yang mencoba membobol brankas serta mencuri monitor CCTV di sebuah restoran. Pelaku masuk dengan cara menjebol atap restoran, namun aksinya berhasil digagalkan polisi,” terang Kasat Reskrim.
Adapun kasus ketiga, kata Kasat, menimpa RA (28) yang mencuri sepeda motor milik rekannya sendiri dengan menggunakan kunci duplikat. Sebelumnya, RA pernah meminjam motor korban untuk membuat kunci cadangan. Saat motor diparkir di samping sebuah rumah makan Padang di Jalan Juanda, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Dari ketiga kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit brankas, satu monitor CCTV, onderdil mobil, serta satu unit sepeda motor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Abel)














