banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Kecanduan Judi Online, Dana Desa di Kuningan Dikorupsi Oknum Pejabat

 

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan Kepala Desa Gunungaci, Muhamad Enjen (ME), dan Kaur Keuangan, Didin Aliyudin (DA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Gunungaci tahun anggaran 2021-2024. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

banner 728x250

Kepala Kejaksaan Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, modus yang dilakukan kedua tersangka adalah pemotongan tunjangan kinerja perangkat desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya diterima masyarakat.

“Akibat perbuatan Tersangka ME dan DA tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182.062.000. Kedua tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi online dan kebutuhan pribadi lainnya. Mereka terlilit hutang karena judi online,” jelas Brian kepada awak media, Senin (6/10/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal subsider yang berkaitan.

“Saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari kedepan,” tandas Brian. (Abel)


banner 336x280
banner 336x280

Tinggalkan Balasan