banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250

Sertipikat Tanah Rusak? Di Kuningan Bisa Diganti dengan Sertipikat Elektronik

Sertipikat Tanah Rusak? Di Kuningan Bisa Diganti dengan Sertipikat Elektronik

Bingkaiwarta, KUNINGAN – Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan yang mengalami kerusakan sertipikat tanah akibat rayap, kebakaran, atau faktor lainnya, tidak perlu khawatir. Sertipikat tanah yang rusak dapat diganti dengan sertipikat elektronik (sertipikat-el) dengan mengajukan permohonan penggantian karena rusak.

Sertipikat-el adalah bukti kepemilikan tanah dalam format digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Dokumen ini tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, baik untuk perorangan maupun badan hukum.

banner 728x250

Untuk mengajukan penggantian, masyarakat perlu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dengan membawa beberapa dokumen, antara lain sertipikat tanah lama (fisik) jika masih ada sebagian, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas (KTP dan KK) yang telah diverifikasi, serta fotokopi akta pendirian badan hukum (jika pemohon berbentuk badan hukum). Setelah itu, pemohon juga perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah permohonan diproses, sertipikat fisik lama akan disimpan oleh kantor pertanahan sebagai warkah pendaftaran tanah. Sementara itu, sertipikat-el yang diterbitkan akan dilengkapi dengan QR code untuk memastikan keaslian dan dapat dicetak kembali kapan saja oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri, mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kuningan segera mengurus penggantian sertipikat tanah yang rusak menjadi bentuk elektronik. Selain lebih aman dan tidak mudah rusak, sertipikat-el juga dapat mencegah terjadinya pemalsuan dan sertipikat ganda, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pemilik tanah.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan siap memberikan pelayanan terbaik dan membantu masyarakat dalam proses pengurusan ini. Silakan datang ke loket layanan kami atau menghubungi kontak yang tersedia untuk informasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Abel)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan