banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
banner 728x250
Berita  

Hapus Kekhawatiran Perpanjangan Hak, ATR/BPN Imbau Warga Segera Ubah Sertipikat HGB ke SHM

 

Bingkaiwarta, JAKARTA – Memiliki rumah tinggal yang nyaman tentu menjadi dambaan setiap keluarga. Namun, di samping kenyamanan fisik, memastikan aset tersebut memiliki landasan hukum yang kuat adalah hal yang tak kalah penting agar penghuni dapat tinggal dengan tenang dan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan solusi strategis untuk meningkatkan kepastian hukum aset, yaitu dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

banner 728x250

Perubahan status dari HGB ke SHM ini merupakan bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah dalam jangka panjang. Keuntungan utamanya, pemilik rumah tidak lagi dibebani kewajiban untuk memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang diwajibkan pada status HGB.

Kemudahan Layanan: Syarat Simpel dan Biaya Terjangkau
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan layanan perubahan hak ini. Layanan ini khusus ditujukan bagi rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, yang umumnya terdapat di kompleks atau perumahan.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian, Selasa (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa proses ini dirancang sangat mudah, cepat, dan terjangkau. Adapun persyaratan yang dibutuhkan hanya tiga dokumen utama:

1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG rumah tinggal.

2. SPPT PBB yang menerangkan objek tersebut adalah bumi dan bangunan (bukan tanah kosong).

3. Formulir perubahan hak yang bisa didapatkan di kantor pertanahan.

“Persyaratannya gampang banget. Selain itu, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy Ardian, menekankan efisiensi layanan ini.

Investasi Masa Depan
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, langkah mengubah HGB menjadi HM adalah keputusan cerdas. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan dan dapat diwariskan dengan lebih aman.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkas Shamy Ardian. (Abel/hms)


banner 336x280

Tinggalkan Balasan