Bingkaiwarta, CIBINGBIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan bersama unsur Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) ini memperagakan ulang rangkaian kejadian sebanyak 36 adegan, yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial WS (20), warga setempat.
Proses rekonstruksi dilakukan di dua lokasi utama, mulai dari rumah tersangka hingga ke aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan tersangka serta mencocokannya dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan selama proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa seluruh adegan yang diperagakan merupakan urutan kejadian sesuai pengakuan tersangka, dimulai dari proses persalinan hingga pembuangan jenazah bayi.
“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi rumah hingga pembuangan bayi ke sungai. Tepatnya pada adegan ke-32, tersangka memperagakan momen membuang bayinya ke aliran sungai,” ungkap AKP Abdul Aziz.
Berdasarkan penggambaran ulang tersebut, terungkap bahwa setelah melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun, tersangka membawa bayi perempuan tersebut menggunakan sebuah ember. Ia kemudian berjalan melewati depan rumah menuju aliran Sungai Cikondang dan membuang bayi tersebut ke dalam air.
Menurut keterangan yang diperoleh polisi, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi. Hasil pemeriksaan dokter forensik juga menguatkan fakta bahwa saat dibuang, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, namun lahir secara prematur di usia kandungan sekitar tujuh bulan.
Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad seorang bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke pihak berwajib dan ditindaklanjuti tim Satreskrim Polres Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu menyebutkan, hasil penyidikan mengerucut pada ibu kandung bayi tersebut. Motif utama perbuatan keji itu didorong rasa takut jika kehamilan dan kelahiran tersebut diketahui oleh orang lain, mengingat tersangka melahirkan di luar ikatan pernikahan.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana di mana seorang ibu dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar AKBP M Ali Akbar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, WS kini ditahan dan dijerat berdasarkan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Abel)













