Bingkaiwarta, KUNINGAN – Kembalinya Pemerintah Kabupaten Kuningan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI patut disyukuri karena menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun capaian ini tidak seharusnya dimaknai berlebihan, terlebih dianggap sebagai bukti otomatis bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Aktivis sosial sekaligus Inisiator Gerakan KITA, Ikhsan Marzuki, mengingatkan masyarakat memahami makna WTP secara utuh agar tidak timbul persepsi keliru.
“WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Itu bukan sertifikat bebas korupsi,” tegas Ikhsan kepada bingkaiwarta.co.id, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan ruang lingkup pemeriksaan BPK berfokus pada kewajaran penyajian data keuangan, sedangkan pembuktian tindak pidana korupsi adalah ranah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan. Penyimpangan seperti suap, gratifikasi, mark-up anggaran, atau penyalahgunaan wewenang tetap bisa terjadi meskipun laporan secara administratif terlihat rapi.
Untuk memperjelas, Ikhsan mencontohkan sejumlah kasus nyata: Pemerintah Provinsi Papua saat dipimpin Lukas Enembe meraih WTP namun gubernurnya tersangkut suap; Kementerian Sosial yang berulang kali mendapat WTP namun mantan menterinya terjerat kasus bansos COVID-19; Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemkot Cimahi dan Pemkot Bekasi juga pernah memperoleh WTP namun pemimpinnya kemudian diproses hukum atas dugaan korupsi.
“Fakta ini membuktikan WTP tidak bisa jadi ukuran tunggal kebersihan pemerintahan,” ujarnya.
Ikhsan juga memaparkan keterbatasan teknis pemeriksaan: BPK menggunakan metode berbasis risiko dan hanya menguji sampel transaksi yang dianggap mewakili, sehingga tidak mungkin memeriksa puluhan ribu transaksi satu per satu. Ada kemungkinan penyimpangan baru terungkap di kemudian hari melalui penegakan hukum.
Menurutnya, opini WTP seharusnya menjadi momentum memperkuat integritas, bukan sekadar pencapaian administratif. Pemerintah perlu menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, memperketat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Prestasi sesungguhnya bukan sekadar WTP, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan jujur dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Saat itulah WTP menjadi fondasi pemerintahan yang berintegritas,” pungkasnya. (Abel)













