Bingkaiwarta, KUNINGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan berhasil meraih Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 dari Gubernur Jawa Barat. Penyerahan penghargaan berlangsung pada apel pagi di Halaman Kantor Pemkab Kuningan, Senin (29/6/2026).
Penghargaan ini merupakan pengakuan resmi atas konsistensi Satpol PP dalam melakukan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat. Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tim bersama instansi terkait berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran rokok tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kuningan.
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, menyambut bangga capaian tersebut. “Ini adalah buah kerja keras dan sinergi erat Satpol PP bersama Diskoperindag, TNI, Polri, Kejaksaan, serta seluruh pihak yang konsisten mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya upaya ini karena rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku yang taat aturan. Oleh karena itu, penindakan harus terus dibarengi sosialisasi luas.
“Kita ajak seluruh aparat hingga pemerintah desa, mari terus tingkatkan pengawasan dan edukasi. Jangan produksi, edarkan, maupun konsumsi rokok ilegal,” tambahnya berharap penghargaan ini menjadi motivasi berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kuningan Dr. H. M. Budi Alimudin, menyampaikan komitmen memperluas jangkauan pengawasan hingga ke pelosok desa. “Kami juga mengharapkan peran aktif warga untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran ilegal di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Diharapkan, keberhasilan ini menjadikan Kuningan sebagai contoh daerah dalam penanganan barang kena cukai ilegal yang terintegrasi dan berkelanjutan. (Abel)













